Penjual Bahan Baku Petasan di Boyolali Di tangkap, 3 Kilogram Bahan Mercon Disita

Fokus Jateng- BOYOLALI,- Seorang warga Boyolali ditangkap polisi karena menjual bahan baku pembuat petasan. Ada 3 kilogram serbuk bahan pembuat petasan dan 4 bendel kertas bahan selongsong petasan diamankan dari tangan pelaku. Modus yang dijalankan yaitu pelaku akan menawarkan secara online dan mengemas sesuai pesanan pembeli.

Pelaku berinisial TR (34) warga Dukuh Jumbleng Rt. 005 / Rw. 005, Desa Banyuanyar, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, diamankan tim Satreskrim Polres Boyolali pada Rabu 6 Maret lalu.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus P Silalahi mengatakan dari tangan pelaku diamankan, 3 bungkus plastik serbuk bahan pembuat petasan seberat 3 kilogram, 4 bendel kertas bahan selongsong petasan, 1 buah timbangan digital warna Putih, 2 buah besi alat pembuat selongsong petasan sepanjang masing-masing 45 cm dan 51 cm, 1 buah pisau gagang kayu warna Coklat, 1 buah handphone merek OPPO jenis A71 warna hitam.

“Penangkapan ini dalam rangka operas penyakit Masyarakat (Pekat) untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Boyolali menjelang bulan Ramadhan,” ungkap Kapolres, Jumat 8 Maret 2024.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan awalnya petugas Satreskrim Polres Boyolali pada hari Rabu 26 Februari melaksanakan Patroli siber di sosial media (Facebook) dan menemukan sebuah akun Facebook bernama Nalendra Frras Adhyaksa dan Joo sandi yang menawarkan serbuk petasan yang merupakan bahan utama membuat petasan. Kemudian Tim mendalami akun tersebut dan mendapatkan identitas pemilik akun hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan dirumahnya didapat barang bukti kemudan dibawa ke Polres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Modus yang dijalankan yaitu pelaku akan menawarkan secara online dan mengemas sesuai pesanan pembeli.”

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 th 1951 memiliki, menyimpan, menyembunyikan senjata api, munisi atau bahan peledak (petasan) hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (**)