Fokus Jateng – BOYOLALI, – Unit Reskrim Polres Boyolali mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian. Dari dua kasus itu, polisi mengamankan 6 pelaku yang terlibat dalam perjudian jenis capjikia dan dadu disatu lokasi yakni Dukuh Winong Rt. 012 / Rw. 003, Desa Pelemrejo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.
“Pengungkapan kasus judi jenis remi pada Kamis 07 Maret kemarin, pada hari yang sama tim reskrim juga mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis cajikia berikut barang buktinya,” kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus P. Silalahi. Minggu 10 Maret 2024.
Dijelaskan penangkapan tersebut berkat laporan masyarakat yang resah akibat maraknya perjudian saat mendekati bulan suci Ramadhan ini.
Adapun 5 lali-laki pelaku perjudian jenis remi berinisial JM (59), LS (74), NG (62), WR (59) berinisial GSU (34) mereka merupakan warga Kecamatan Andong, Boyolali, dengan barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 150 ribu dan 1 pak kartu remi.
“Dalam kasus tersebut ada satu pelaku inisial PW (58) juga diamankan bersama BB uang tunai sebesar Rp. 260 ribu, 1 buah buku rekap capjikia, 2 lembar kertas patio, spidol bolpoin dua warna dan 1 buah handphone merek OPPO,” imbuhnya.
Disampaikan Kapolres, para tersangka permainan judi dikenakan pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.
“Atas kejadian tersebut, para pelaku permanan judi dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ujar Petrus.
Kapolres mengingatkan, selama bulan suci Ramadhan ini pihaknya akan terus menggencarkan, melaksanakan operasi dengan sasaran penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Boyolali.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk Penyakit Masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainya di Boyolali.” (**)
Polres Ungkap 2 Kasus Perjudian di Boyolali
