BPJS Kesehatan Boyolali Tetap Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2024

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Boyolali, Deddy Febrianto (kanan), Sekda Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani (tengah), dan Kepala Dinkes Boyolali, Puji Astuti, menyampaikan paparan dalam Konferensi Pers Layanan Program JKN Saat Libur Lebaran 2024 di Ruang Pertemuan Sekda Boyolali, Rabu (20 Maret 2024) (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng- BOYOLALI,- Selama periode cuti bersama dan libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan Boyolali Memastikan layanannya tetap bisa diakses peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Boyolali, Deddy Febrianto, menegaskan, bagi peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar tetap dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

“Demikian juga masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran, kemudian ternyata saat berada di luar kota, seperti di Boyolali, membutuhkan layanan BPJS, bisa mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP di lokasi tersebut paling banyak tiga kali, “kata Deddy dalam Konferensi Pers Layanan Program JKN Saat Libur Lebaran 2024, di Ruang Pertemuan Sekda Boyolali, Rabu 20 Maret 2024.

Untuk itu, Deddy mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan kepesertaan JKN masing-masing masih aktif. Dengan begitu saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala.

Ia menambahkan, setidaknya ada 7 kanal layanan untuk memudahkan peserta BPJS Kesehatan, diantaranya pelayanan piket di kantor cabang dan pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa). Layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

“Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, memberikan apresiasi terkait kebijakan BPJS Kesehatan dalam membuka pelayanan selama libur Lebaran tahun ini. Terlebih libur Lebaran tahun ini cukup panjang, yakni sekitar 10 hari.

“Dari Pemkab Boyolali, mewakili pimpinan, kami sambut baik, kami mengapresiasi dengan kegiatan ini,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

Ia mengatakan, peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain, paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

“BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat,” katanya.

“Bagi yang mengakses layanan non-tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” jelas Gufron dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui BPJS Kesehatan cabang Boyolali, Rabu.

Gufron Mukti mengemukakan layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan.

Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN.

Dijelaskan juga dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur Lebaran, BPJS Kesehatan telah menyiapkan posko mudik mulai dari tanggal 5 hingga 9 April 2024.

Ada pun lokasi posko mudik kesehatan ini tersebar di beberapa titik strategis seperti Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Pelabuhan Merak di Banten, Rest Area Tol Cikampek KM 88A di Purwakarta, Rest Area Tol Palikanci KM 207A di Cirebon, Rest Area Tol Ungaran KM 429A di Kabupaten Semarang, Terminal Purabaya di Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar.

“Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan bila diperlukan,” paparnya.

“Diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan selama periode libur lebaran ini,” ujar Ghufron.

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.

BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.

Senada Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menjelaskan, bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.

“Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi.

Peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik.

Lily juga menambahkan, bahwa peserta JKN juga dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.

“Kini terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Melalui inovasi ini, mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir. guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat. Bahkan peserta JKN pun dapat mengakses juga melalui Aplikasi Mobile JKN.” (ist)