Fokus Jateng -BOYOLALI,- Menjamurnya Pedagang kaki lima (PKL) menjadi gagasan menarik di DPRD Boyolali. Selain menjadi penopang perekonomian masyarakat, keberadaan PKL yang menempati trotoar dan area publik juga berdampak pada keindahan kota.
Hal itu terungkap saat paripurna tentang persetujuan bersama atas ranperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL dan ranperda penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, dipimpin oleh Ketua DPRD Boyolali, Marsono, pada Kamis 21 Maret 2024.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dibacakan oleh Joko Santoso. Dalam penyampaiannya, ranperda penataan dan pemberdayaan PKL dinilai penting. Karena berkaitan dengan penataan kota dan estetika. Di sisi lain, PKL menjadi penopang perekonomian masyarakat.
“Kami menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan sebagai perda Boyolali,” tegasnya.
Sementara, Fraksi Karya Bangsa dibacakan oleh Sarwono mengemukakan, “Ranperda ini memang digodog cukup panjang. Kami menekankan materi ranperda terkait induk izin, serta hak dan kewajiban PKL. Ranperda ini diharapkan memberikan legalitas bagi penataan dan usaha mereka. Kami minta dilakukan mitigasi dalam penataan PKL untuk pencegah pelanggaran dan hal tak diinginkan. Selain itu, tekankan pendekatan dengan edukatif, solutif, humanis dan mengarah ke pemberdayaan.”
Terkait ranperda pendidikan kepramukaan, menurutnya, juga dinilai penting. Mengingat anak-anak muda cenderung memiliki pola pergaulan yang bebas. Maka perlu dibetengi agar nilai-nilai budaya bangsa tidak tergerus arus globalisasi.
“Pemkab meliki kewajiban memfasilitasi kegiatan pramuka yang berkesinambungan. Diharapkan kepramukaan Boyolali bisa maju dan berkembang. Selain itu ranperda diharapkan menjamin kepastian hukum. Maka, kedua ranperda itu sudah layak disetujui dan ditetapkan sebagai perda,” ujarnya.
Senada, Perwakilan dari Fraksi Indonesia Adil Sejahtera, Siti Aminah, menjelaskan ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang penting untuk mengorganisir dan penataan kawasan perkotaan. Penataan ulang PKL bisa dilakukan tanpa menggusur. Sedangkan ranperda pendidikan kepramukaan menjadi instrumen efektif. Guna memastikan nilai-nilai yang diajarkan dapat diserap baik dan terintegrasi. Selain itu, bisa menjadi perbaikan pengembangan organisasi kepramukaan yang baik. Meningkatkan kesadaran gugus depan dalam menjadikan pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib.
“Fraksi Indonesia Adil dan Sejahtera menyetujui ranperda itu untuk ditetapkan menjadi perda.”
Bupati Boyolali, M. Said Hidayat mengatakan kedua ranperda itu telah dibahas di DPRD. PKL berjualan di pinggir jalan atau ruang publik. Dalam perkembangannya keberadaannya PKL telah berdiri di pinggir jalan dan tempat umum yang mengganggu lalu lintas serta estetika kota.
“PKL menjadi penopang ekonomi riil yang harus ditata. Diharapkan memberikan landasan hukum dalam penataan PKL sekaligus menjamin ruang berjualan PKL,” ujarnya. (**)