Fokus Jateng- BOYOLALI,- Penjual miras di warung angkringan jalan perintis kemerdekaan, Kampung Ngrancah, Desa Pusporenggo, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, dikukut polisi pada Selasa 02 April 2024 malam.
Penertiban Miras ini dilakukan oleh tim Gabungan Satreskrim, Satresnarkoba dan Polsek Musuk setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengaduan masyarakat via online terkait penjual ciu dan peminumnya yang meresahkan warga griya pulisen 2.
Personil Polres Boyolali itu kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi warung angkringan dan Kios sesuai aduan masyarakat tersebut. Ternyata benar, di lokasi warung itu, polisi mendapati beberapa warga yang menikmati minuman yang diduga minuman beralkohol jenis ciu.
Setelah digeledah, di dalam kios ditemukan minuman beralkohol jenis ciu 17 botol kemasan 1.5 liter yang disimpan di dapur. Kemudian di kamar mandi, polisi menemukan 7 drigen masing-masing berisi 35 liter.
Dihadapkan polisi, pemilik kios inisial SND (45) mengakui barang tersebut adalah miliknya, kemudian barang bukti berikut pemiliknya di bawa ke Mapolres Boyolali dengan menggunakan kendaraan Patko siaga Samapta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangannya mengungkapkan penertiban tersebut di laksanakan untuk merespon pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya para penjual miras.
“Dalam waktu yang cepat kami berhasil merespon aduan masyarakat adanya peminum dan penjual Miras yang meresahkan,” katanya, Rabu 03 April 2024.
Dijelaskan, dalam penertiban itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti miras serta penjual/pemilik berinisial SND (45) Warga Dusun Dukuhrejo Rt 01 Rw 07 , Desa Sukorejo, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali.
“Setelah dilakukan penyitaan barang bukti berupa Miras dan diamankan penjualnya kemudian dibawa ke kantor Polres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (**)