Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Fokus Jateng- BOYOLALI,-Mengantisipasi lonjakan mobilitas disejumlah jalan baik tol maupun arteri. Puluhan kendaraan besar dikandangkan oleh petugas Satlantas Polres Boyolali di rest area Banyudono.

“Jika tidak izin ketentuan, seperti mengangkut logistik dan lainnya, maka harus dikandangkan,” ujar KBO Satlantas Polres Boyolali Iptu Joko Siswanto disela penertiban di jalan arteri Solo-Semarang. Jumat 5 April 2024.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR resmi membatasi operasional angkutan barang pada periode mudik Lebaran 2024 dimulai hari ini, Jumat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan sejak Jumat 5 April sampai Selasa 16 April 2024.

Sesuai dengan SKB tersebut, pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku untuk sumbu 3 atau lebih. Berlaku juga pada mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Sedangkan angkutan barang yang boleh beroperasi jika mengangkut BBM atau BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.

“Mulai hari ini (Jumat), SKB 3 Menteri tentang pembantasan kendaraan sumbu 3 lebih mulai berlaku. Kendaraan yang tidak mengangkut bahan pokok kita arahkan menepi istirahat di kantong parkir area Banyudono,” paparnya.

Selain di rest area Banyudono, kendaraan sumbu 3 atau lebih akan dikandangkan di kantong parkir yang telah disiapkan. Beberapa kantong parkir yang disiapkan yakni Parkiran Sumber Perah Ampel, Bekas Kantor Dishub Boyolali dan di Rest Area Banyudono Jalan Solo-Semarang. (**)