POLDA Jateng Telisik Dugaan Penyelewengan Pengadaan Modul Buku Mulok Di Kabupaten Karanganyar

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR  – Dunia Kabupaten karanganyar  dikejutkan adanya  Dugaan Penyelewengan pengadan buku modul muatan lokal.  Beberapa Oknum pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Karanganyar dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng beberapa waktu lalu.

Mereka dipanggil Direskrimsus Polda Jateng karena mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan pungutan liar dan penyalagunaan regulasi pembuatan buku modul pelajar SMP di Kabupaten Karanganyar.

Pelapor merupakan salah satu warga penggiat pengamat pendidikan  Kabupaten Karanganyar yang enggan disebut namanya.

Saat dikonfirmasi awak media pengamat tersebut  melaporkan bahwa aduan ke Polda Jateng terkait  dengan adanya dugaan tindak pidana Korupsi dan atau pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus MKKS Karanganyar tentang penjualan buku modul ajar kepada Siswa-siswi tahun ajaran 2023-2024 pada semester 2.

“Kami dapat laporan dari siswa-siswi terkait adannya dugaan pungli dan penyalagunaan regulasi pembuatan buku modul pelajar SMP di Kabupaten Karanganyar, dan melaporkan ke Polda Jateng,” kata dia, Jum’at (5/4). Tuturnya

Dia mengatakan pihak kepala sekolah melalui guru memberikan format edaran Daftar mapel kepada siswa supaya membeli buku Modul ajar dengan harga per buku/mapel sudah ditentukan sebesar Rp 10 ribu per buku .

Selain itu, masing-masing siswa diharuskan membeli satu paket terdiri dari beberapa mata pelajaran dengan jumlah 12 mapel/buku.

“Sehingga total yang harus dibayar Rp 120 ribu per paket bagi siswa siswi yang beragama muslim dan bagi yang beragama non muslim dalam satu paket sejumlah 11 mapel/buku Dengan harga Rp 110 ribu per buku,” ungkap dia.

Dia menuturkan, bahwa surat atau form edaran yang ditawarkan oleh guru wali kelas kepada para siswa-siswinya itu sudah tercantum nama vendor percetakan yang sudah mencantumkan harga per buku atau mapel.

Ia mengatakan, dalam bahasa surat tersebut, dinilai memaksakan para wali atau orangtua murid dengan membuat rasa sungkan diantara mereka.

“Akhirnya mereka secara hati yang sangat kurang berkenan, namun ahkirnya tetap beli atau menandatangani surat edaran tersebut,” ungkap dia.

“Kemudian para pelajar mengambil buku yang sudah disediakan di sekolahan dengan pembayaran sistem menyicil atau langsung lunas dengan waktu yang sudah ditentukan sekolahan,” imbuh dia.

Menurutnya pungutan yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan dan atau kepala sekolah tersebut bersifat mengikat bagi para pelajar.

Mulai dari jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh guru wali kelas masing-masing siswa-siswi dengan cara ini banyak orang tua/wali Siswa yang merasa tertekan adanya sekolahan melakukan jual beli buku.

Selain itu, pengadaan buku yang sudah dikonsumsi para siswa tidak adanya ijin dari Mentri Pendidikan Riset dan Teknologi dan atau Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar terhadap pengadaan lembar kerja siswa atau modul ajar bagi Siswa-siswi yang ada di SMPN di Kabupaten Karanganyar.

“Maka patut kami duga kepala sekolah telah melakukan tindakan penyimpangan dan menyalahi aturan yang semestinya jadi pedoman dalam bekerja sebagai guru pendidik atau dilakukan secara ilegal,” ungkap dia.

Ia mengatakan, seharus modul tersebut harus diadakan uji kelayakan terlebih dahulu oleh Mentri atau yang dibawahnya ditingkat dinas pendidikan kabupaten.

Dari hasil editor akhir harus mendapatkan hak paten dari hak cipta.

“Oleh sebab itu pengadaan buku mudul ajar yang di konsumsi siswa belum mendapatkan rekomendasi dari dinas dan belum di uji kelayakannya oleh dinas yang terkait,” tutur dia.

Dengan adanya hasil temuan tersebut, kata dia, kemudian melaporkan temuan ini ke Polda Jateng.

Menurutnya ada aturanlarangan-larangan menjual buku lembar kerja sekolah (LKS) atau modul ajar yang sudah diatur di beberapa peraturan seperti Surat edaran nomor B-1289/PSD.1/100.3-4/02/2023 Tentang penjualan buku pelajaran dan lembar kerja Siswa pada satuan pendidikan, Undang-undang nomor 3 tahun 2017, Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan.

Kemudian, Peraturan Permendikbud No 75 tahun 2020 tentang Komite Sekolah, Permendikbud Ristek dan Teknologi RI nomor 21 tahun 2023 tentang Penyaduran Penyaduran Pendistribusian dan Penggunaan Buku Pendidikan, Undang-undang tentang Tindak pidana Korupsi dan atau Pungutan Liar (Pungli) berdasarkan pasal 2 pasal 3 pasal 12 huruf e, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perobahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1).

Seperti diberitakan sebelumnya, Salah satu oknum pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Karanganyar dipanggil Polda Jateng beberapa waktu lalu.

Mereka dipanggil untuk diminta keterangan terkait dugaan penyimpangan modul muatan lokal di Kabupaten Karanganyar.

Direktur Reskrim Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo membenarkan kabar tersebut.

“Betul, saat ini kita sedang tangani perkara ini,” kata Dwi Subagyo, Kamis (4/4) kepada awak media.

Dwi Subagyo mengatakan pemanggilan pengurus MKKS Kabupaten Karanganyar untuk dimintai keterangan berdasarkan aduan dari masyarakat.

Ia mengatakan, aduan tersebut diterima Desember 2023 lalu.

“Saat ini laporan ini masih dalam lidik, sudah ada 18 orang yang sudah kita mintai keterangan,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Karanganyar Budi Santoso hingga saat ini, belum ada respons. ( gd/bre)