Polres Boyolali Gerebek Penggelonggongan Sapi 

Fokus Jateng-BOYOLALI, – Menjelang Lebaran 2024, seorang pria berinisial SW (42) warga Dukuh Besuki Rt. 005 Rw. 003 Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ditangkap Satreskrim Polres Boyolali, setelah diduga hendak menyembelih hewan sapi gelonggongan.

Pelaku digerebek polisi pada Jumat 5 April 2024 petang. Sejumlah petugas tak berseragam merangsek ke tempat pemotongan hewan. Dilokasi tersebut polisi menemukan hewan sapi dalam kondisi sudah digelonggong.

“Saat Polisi mendatangi lokasi menemukan hewan sapi yang hendak disembelih namun sebelumnya dilakukan penganiayaan dengan cara diglonggong,” kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi. Minggu 7 April 2024.

Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat lalu mendatangi lokasi pemotongan hewan di Dukuh Dawung Rt. 003 Rw. 001, Desa Candi, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.

” Dari laporan tersebut selanjutnya petugas mendatangi kandang sapi milik ST (46) warga Dawung, Desa Candi, Ampel,” katanya.

Di kandang tersebut terdapat hewan sapi yang hendak disembelih namun sebelumnya dilakukan penganiayaan dengan cara diglonggong menggunakan selang yang disambung pipa besi dan dimasukkan ke dalam mulut sapi sampai masuk kedalam lambung sambil terus diisi dengan menggunakan air mengalir.

Pelaku melakukan penggelongogan dengan tujuan agar berat daging sapi setelah disembelih bertambah sehingga mendapatkan keuntungan lebih dalam penjualan. selanjutnya petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Boyolali guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa selang plastik,pipa stainless,pipa plastic dan rambut sapi.”

Dalam pemeriksaan penyidik, pelaku SW (42) mengakui telah melakukan penggelonggongan terhadap sapi yang akan disembelih dengan tujuan untuk menambah bobot daging sapi.

“Pemberian minum yang berlebihan atau yang sudah biasa disebut penggelonggongan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Itu termasuk penganiayaan hewan dan tentunya perbuatan yang melanggar hukum.”

Kapolres menegaskan pihaknya menjerat SW (42) dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayan hewan diancam pidana paling lama tiga bulan.

“Kami akan terus melakukan pengecekan terhadap semua kegiatan penyembelihan hewan dan menindak tegas terhadap pelaku penggelonggongan serta memastikan daging yang diperjual belikan layak untuk dikonsumsi,” tegas Kapolres. (**)