Fokus Jateng-BOYOLALI,- Seiring berakhirnya, masa libur Lebaran 2024, Satlantas Polres Boyolali memberi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang tidak sempat memproses selama periode libur Lebaran kemarin. Untuk perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya antara 8 April hingga 15 April 2024, polisi memberikan dispensasi, yakni dapat diperpanjang hari ini, Selasa 16 April hingga 20 April 2024.
“Bagi warga, dimana SIM miliknya yang masa berlakunya 8-15 April habis, diberikan dispensasi,” kata Baur SIM, Satlantas Polres Boyolali, Aipda Finda Hermawan, Selasa 16 April 2024.
Pada hari pertama buka, Satpas SIM Polres Boyolali dipadati pemohon. Kebanyakan dari para pemohon untuk melakukan perpanjangan SIM. Bahkan, kata Hermawan, hingga pukul 10.00 waktu setempat, antrian pemohon sudah sampai nomor 200.
” Meningkatkan banyak. Kalau hari biasa itu, dari pagi sampe sore, rata-rata sebanyak 150 pemohon,” kata Hermawan.
Agar seluruh pemohon terlayani dengan baik, pihaknya memaksimalkan petugas dalam memberikan pelayanan. Dijelaskan, prosedur perpanjang SIM Boyolali masih sama seperti biasa. Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya di periode tersebut dapat memanfaatkan dispensasi dari pihak kepolisian. Namun, jika pemegang SIM tidak memproses pada periode yang ditentukan, maka harus mengajukan permohonan SIM baru dengan prosedur berbeda pula.
” Jam operasional juga tetap, dari pukul 08.00-15.00 WIB. Kita maksimalkan kinerja anggota dalam memberikan pelayanan.” (**)