Miris, Anak di Bawah Umur di Boyolali Ditangkap Usai Mencuri di Sebuah Rumah

Fokus Jateng- BOYOLALI,- Satu anak di bawah umur di tangkap Satreskrim Polres Boyolali, karena terlibat tindak pidana pencurian di Dusun Margokaton, Desa Ngadirojo, Kecamatan Gladagsari, Boyolali, Jawa Tengah.

Informasi yang terhimpun, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa 16 April 2024 sekira pukul 08.30 di rumah milik Sunarmi. Bocah putus sekolah itu, mencuri sebuah handphone, uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan sejumlah perhiasan. Akibat pencurian tersebut kerugian yang dialami korban kurang lebih sekitar Rp. 2.774 ribu.

Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi mengatakan, pelaku berinisial WS Als GD (16) warga di Dukuh Margokaton, Desa Ngadirojo, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.

“Pelaku ini masih dibawah umur berstatus pelajar putus sekolah dan melakukan aksinya seorang diri,” ungkap Kasat Reskrim. Rabu 17 April 2024.

Joko menjelaskan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah korban dengan cara mudah karena pintu rumah dalam keadaan terbuka lalu mengambil barang-barang milik korban setelah itu kabur.

Akibat perbuatannya, pelaku yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Karena pelaku masih dibawah umur, kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim dan terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk kepentingan penyidikan.” (**)