Fokus Jateng- BOYOLALI, – Pelaku pembakaran alat berat jenis Bulldozer di lokasi proyek Pembangunan Gedung milik PT. Solo Murni di Banyudono, Boyolali yang terjadi pada 23 Desember 2023 silam telah diamankan polisi.
Pelaku berinisial PR (47) ditangkap pada 2 Mei 2024 dan kini ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan.
” Setelah melarikan diri dan bersembunyi Tersangka PR (47) berhasil kami tangkap dan sekarang kami tahan di Rutan Polres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim, Iptu Joko Purwadi mewakili Kapolres Boyolali AKBP Petrus P Silalahi. Sabtu 4 Mei 2024.
Dijelaskan, tersangka PR (47) merupakan Residivis warga Dukuh Kalangan Rt. 001 Rw. 004 Desa Ngasem, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Tersangka PR telah melakukan tindak pidana pembakaran terhadap satu unit alat berat Bulldozer yang diketahui terjadi Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 diketahui sekitar pukul 04.00 wib. Di lokasi Proyek Pembangunan Gedung milik PT. Solo Murni yang beralamat di Dukuh Bangak Ringin Rt 11 / Rw 03 Desa Batan, Kecamatan Banyudono, Boyolali.
” Dari hasil olah TKP oleh Bidlabfor Polda Jateng, analisa CCTV, keterangan Ahli dan keterangan para saksi diketahui bahwa alat berat tersebut telah sengaja dibakar oleh seseorang tidak dikenal dan setelah melakukan perbuatannya orang tersebut melarikan diri,” papar Kasat Reskrim.
“Hingga akhirnya pada hari Kamis 2 Mei 2024, tim reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” imbuhnya.
Dari Informasi yang didapat, Tersangka PR melakukan pembakaran Alat berat karena merasa sakit hati dengan pengelola proyek yang mana pelaku pernah meminta pekerjaan namun tidak diberi.
Akibat dari peristiwa pembakaran alat berat tersebut, pihak pelaksana proyek mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 365.000.000. Adapun, barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu 1 unit alat berat Bulldozer, Merk Komatsu, warna Kuning, 1 unit Sepeda Motor Honda beat warna hitam bernopol AD-3848-JF beserta STNK, 1 potong kaos warna abu abu dengan tulisan KING DESIGN serta 1 buah topi warna hitam dengan tulisan LA.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.” (yull/**)