Fokus Jateng-BOYOLALI- Seorang anggota Satlantas Polres Boyolali menjadi korban tabrak lari. Peristiwa itu menimpa Bripda Azis Mustofa Henu Pradipta pada Sabtu 04 Mei kemarin. Dia ditabrak saat menjalankan piket jaga di Jalan Pandanaran tepatnya di Depan Mako Satlantas Polres Boyolali, Kelurahan Kiringan, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Lantas AKP Agista Ryan Mulyanto menuturkan, peristiwa itu berlangsung pada Sabtu dini hari 04 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib.
“Pada saat anggota kami melaksanakan piket jaga mendengar rombongan suara kenalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dari arah barat Mako Sat Lantas kemudian anggota keluar di depan mako Sat Lantas dan berusaha menghentikan namun pengendara tidak mengindahkan petugas sehingga menabrak anggota kami,” kata Agista, Senin 06 Mei 2024.
Kejadian bermula pada saat Anggota piket jaga malam mendengar rombongan suara kenalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dari arah barat Mako Sat Lantas kemudian anggota keluar di depan mako Sat Lantas dan berusaha menghentikan serta menindak pelanggaran tersebut namun setelah upaya di hentikan sepeda motor Honda No Pol H – 4292.- KL tersebut tidak mau berhenti, justru melaju menghindar ke kanan, akibatnya benturan keras tak terhindarkan. Anggota yang berusaha menghentikan sepeda motor itu pun tertabrak.
Bripda Azis Mustofa Henu Pradipta mengalami luka berat fraktur (patah) pada kaki kiri dalam keadaan sadar dan dirawat di RSU Pandanaran Boyolali.
Identitas pengendara sepeda motor kemudian yang menabrak anggota Polisi tersebut diketahui berinisial Bocil (18) warga Dukuh /Desa Nongkosawit Rt. 02/01,Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, belum memiliki SIM. Pasca kejadian, polisi langsung menangkap pengendara berknalpot brong tersebut.
“Kami telah menangkap pelanggar tersebut dan apabila ada unsur pidana maka pelanggar akan menjadi Tersangka dan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat lantas.
Agista menandaskan penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban. Oleh karena itu, Kapolri, Dirlantas, hingga Kapolres telah menginstruksikan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. (ist/yul)