BPJS Kesehatan Boyolali Sosialisasikan Program JKN Kepada Perangkat Desa se-Kecamatan Klego, Boyolali

Fokus Jateng-BOYOLALI, – Sebanyak 60 peserta terdiri dari perangkat desa se-Kecamatan Klego mengikuti sosialisasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aula Kantor Kecamatan Klego, Boyolali.

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Sri Puji Astuti selalu pemberi materi mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa terkait program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

“Itu karena perangkat desa itu sering kali dimintai tolong untuk mengurus berbagai keperluan administrasi terkai BPJS Kesehatan,” katanya. Rabu 8 Mei 2024.

Menurut Sri Puji Astuti, perangkat desa juga menjadi sumber informasi utama dari warga di tingkat desa mengenai program JKN guna mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Maka itu sosialisasi dilaksanakan untuk memastikan program JKN di Kecamatan Klego telah berjalan dengan baik.

Di sisi lain, melalui sosialisasi itu diharapkan perangkat desa menjadi lebih paham apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN. Hal itu pula yang nantinya juga bisa disampaikan kepada warganya masing-masing. “Termasuk mendorong untuk mendaftarkan diri menjadi peserta JKN,” ujarnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Deddy Febrianto menambahkan bahwa program JKN sebenarnya sudah lama bergulir. Tetapi apa saja yang ada di program JKN belum banyak diketahui. Maka itu dilaksanakan sosialisasi kepada perangkat desa yang diharapkan bisa diteruskan kepada masyarakat di daerah.

“Kenapa kok perlu JKN? Karena yang pertama perlu perlindungan. Kenapa perlu terlindungi jaminan kesehatan? Dikarenakan tarif biaya pelayanan kesehatan terus mengalami kenaikan. Jatuh sakit berdampak pada kondisi ekonomi dan sosial,” katanya.

Adapun alasan lainnya masyarakat perlu terlindungi jaminan kesehatan karena pergesesaran pola penyakit dari infeksi ringan ke penyakit degeneratif kronis. Begitu juga pasien tidak mempunyai pilihan dan memiliki posisi tawar yang lemah serta mendapatkan informasi yang asimetris.

Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Boyolali untuk jumlah penduduk terdapat 1.103.855 jiwa. Tetapi hingga 1 April 2024 masih ada 49.443 jiwa di Kabupaten Boyolali yang belum terdaftar menjadi peserta JKN.

“Sedangkan untuk fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terdapat 88 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Ditambah 17 Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) di Boyolali,” imbuhnya.

Menurut Deddy, JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan. Diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran maupun iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Sedangkan BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab langsung kepada presiden. Bertugas menyelenggarakan program JKN.

Identitas peserta JKN berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan KIS digital yang bisa diakses melalui Aplikasi Mobile JKN. Identitas kepeserta itu untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan. Melalui mekanisme system rujukan berjenjang atas indikasi medis.

“Cukup menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, peserta JKN bisa mengakses layanan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Deddy.

Sedangkan hak peserta JKN yakni menentukan FKTP yang diinginkan saat mendaftar. Kemudian memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran.Hak peserta JKN lainnya yakni memanfaatkan NIK sebagai identitas Tunggal peserta JKN.

Lalu mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehaan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Termasuk menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi baik secara lisan dan tertulis kepada BPJS Kesehatan.

“Ada juga sejumlah kewajiban peserta JKN seperti memberikan data secara lengkap dan benar serta mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS. Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10. Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya,” ujarnya. (ist/**)