Fokus Jateng- BOYOLALI,- Sebuah patung kepala Buddha ditemukan di permukaan sungai wilayah Nogosari Kabupaten Boyolali. Patung itu ditemukan oleh warga kemudian dilaporkan ke Polsek Nogosari.
“Di Sungai Apit utara jembatan ringin Rejo Desa Ketitang Kecamatan Nogosari, itu ditemukan warga yang hendak mancing,” kata Kapolsek Nogosari AKP Riyanto, Jumat 17 Mei 2024.
Dijelaskan, temuan itu bermula, saat saksi Muhammad Husain pergi memancing di Kali Apit pada Rabu 16 Mei sekrang pukul 17.00 WIB. Saat memancing di sungai, saksi melihat sebuah benda di duga patung kepala Buddha warna hitam. Patung itu tergeletak di pinggir sungai dengan kedalaman sekitar 10 cm.
“Ya, semata kaki orang dewasa,” kata Riyanto.
Karena penasaran, saksi itu lalu mendekat untuk memastikan dan ternyata benar benda tersebut adalah sebuah patung diduga kepala buddha. Setelah itu, Muhammad Husain memanggil beberapa temannya. Mereka secara bersama – sama mengangkat patung tersebut, kemudian diletakkan di semak – semak rumput, karena cuaca sudah gelap benda tersebut di tinggal di lokasi.
Keesokan harinya, Kamis 16 Mei sekira pukul 10.00 WIB. Mereka kembali mengecek ke lokasi semak – semak rumput tersebut ditaruh. Lalu patung itu di bawa ke kios jualan lele yang tidak jauh dengan TKP dengan menggunakan sepeda motor.
“Malam harinya, temuan itu dilaporkan ke Polsek Nogosari untuk di tindak lanjuti,” katanya.
Malam itu juga polisi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan patung tersebut ke Mapolsek setempat. Polisi juga melaporkan temuan itu ke Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Tengah agar dilakukan pemeriksaan.
“Agar segera diketahui termasuk benda cagar budaya atau tidak.”
Riyanto menjelaskan, pada Jumat 17 Mei pagi petugas dari BPK wilayah X sudah mengecek temuan benda diduga patung kepala Buddha itu di Mapolsek Nogosari. Patung tersebut dinyatakan bukan merupakan cagar budaya.
“Dari pemeriksaan dari Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah X, patung tersebut tidak termasuk benda cagar budaya. Patung itu merupakan produk baru,” ujarnya.
Mengingat bukan benda cagar budaya, maka patung tersebut dikembalikan ke penemunya. Hanya saja, para penemu lebih memilih untuk menitipkan patung tersebut di Polsek Nogosari. (**)