Fokus Jateng-SOLO – Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam amar putusan itu, Mahkamah Agung mengubah ketentuan syarat usia dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi berusia 30 tahun setelah pelantikan calon.
Dengan putusan MA itu, menurut Gibran, terbuka peluang bagi anak-anak muda untuk ikut berkompetisi di ajang pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Ada, terbuka luas untuk semua ya,” ucap Gibran saat ditemui di Taman Balekambang Solo, Jawa Tengah, seusai menghadiri acara Rembug Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2024, Kamis, 30 Mei 2024.
Dengan putusan MA itu pula terbuka peluang bagi adik bungsu Gibran, Kaesang Pangarep, untuk bisa maju di ajang Pilkada 2024, lantaran tak lagi terganjal masalah batas usia. Saat ditanya tentang kemungkinan adiknya mendaftarkan diri dalam kontestasi pemilihan calon gubernur/wakil gubernur, Gibran mengatakan agar pertanyaan itu ditanyakan langsung kepada Kaesang.
“Tanya Kaesang ya,” ujar Gibran di Taman Balekambang, Kamis (30/5).
Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu menyerahkan sepenuhnya maju Pilkada pada adik bungsunya tersebut.
“Keputusannya di Kaesang ya, untuk maju atau tidaknya. Tanyakan saja, tanyakan ke teman-teman Kaesang,” ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memberi sinyal dukungan kepada Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024. Keduanya diduetkan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi diketahui lahir pada 25 Desember 1994 sehingga belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
Namun, dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 itu, Kaesang bisa ikut mendaftarkan diri meskipun usianya belum genap 30 tahun saat pendaftaran. Bila ternyata terpilih, Kaesang dapat memenuhi syarat sebagai kepala/wakil kepala daerah lantaran usianya nanti sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah. (ANuryanto/**)