Fokus Jateng- BOYOLALI,-Permintaan hewan kurban di Boyolali, Jawa Tengah, meningkat mendekati Hari Raya Idhul Adha 1445 Hijriyah yang jatuh pada 17 Juni mendatang. Selain meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) juga telah mengeluarkan ratusan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Hewan ternak yang masuk maupun keluar Boyolali wajib disertai dengan syarat yang ditetapkan. Pengiriman ternak keluar kota menyasar daerah Jawa Barat hingga Jakarta.
“Pengurusan SKKH sudah banyak yang masuk. Permintaan pemeriksaan SKKH yang masuk sekitar 300-an ekor ke Jawa Barat, Jakarta dan sekitarnya,” kata Kabid Keswan Disnakan Boyolali, Afiany Rifdania, Senin 03 Juni 2024.
Dengan demikian, pihaknya perlu memperketat pengawasan untuk mengatisipasi kemungkinan adanya hewan ternak yang tertulis penyakit, khususnya pada hewan kurban.
“Pengecekan SKKH ini memang menjadi syarat. Sehingga setiap penguriman ternak kurban ke luar Boyolali maka harus dilakukan pengecekan laboratorium. Guna memastikan ternak sehat dan tak terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) maupun lumpy skin deseases.”
Syarat untuk mendatangkan ternak kurban mengacu pada aturan lalu lintas ternak yang sudah ada. Yakni Permentan nomor 17 tahun 2023. Aturan itu juga memuat aturan pengiriman luar kota. Aturan lalu lintas hewan dari luar daerah masih ketat. Menilik, masih ada temuan ternak yang menderita PMK maupun LSD. Afi menegaskan, pengiriman ternak dari luar daerah harus memuat empat syarat.
“Jadi penjual harus mengantongi surat rekomendasi pemasukan ternak, surat rekomendasi pengeluaran ternak, lalu SKKH dan juga SV atau sertifikat veteriner,” jelasnya.
Adapun isi dalam surat keterangan itu, meliputi nama pemilik, jenis/bangsa ternak/hewan, umur hewan, jenis kelamin, tujuan SKKH dan hasil diagnosa.
“Bagi peternak maupun pedagang yang hendak mengirimkan hewan mereka keluar Boyolali, kami meminta untuk mengajukan permohonan ke Disnakan terlebih dahulu,” (**)