Fokus Jateng-BOYOLALI,- Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali, Ratri S Survivalina mengatakan angka pernikahan di bawah umur masih tinggi. hingga bulan Mei tahun ini, ada 44 pasangan anak mengajukan dispensasi nikah. Hamil sebelum nikah menjadi salah satu penyebabnya. Sehingga berbagai upaya dilakukan untuk menekan angka tersebut.
“Alasan mengajukan dispensasi nikah ini 75 persen karena hamil sebelum nikah,” katanya. Senin 03 Juni 2024.
Dia mengungkapkan berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika laki-laki dan perempuan sudah berumur 19 tahun.
“Kurang dari itu, pasangan perlu mengajukan Dispensasi ke Pengadilan Agama.”
Sehingga Keputusan akhir pengajuan dispensasi nikah bagi calon mempelai yang belum cukup umur itu dikabulkan atau tidak menjadi kewenangan PA.
Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan pertimbangan setelah pendampingan secara psikologis atau konseling pra nikah.
Dia menyebut, upaya menekan pernikahan dini terus dilakukan dengan berbagai program.
Antara lain, Genre, PIK Remaja, forum anak dan lain sebagainya. Meski masih ada puluhan pasangan anak yang mengajukan nikah, namun jumlahnya turun.
Hingga Juni 2023, ada sebanyak 98 pasangan yang mengajukan Dispensasi. Untuk itu pihaknya mengimbau orang tua di Boyolali tidak menikahkan anaknya yang masih di bawah umur.
“Potensi rentan KDRT karena pemikiran yang belum matang, alat reproduksi juga belum stabil dan banyak pertimbangan lain. Baiknya tuntaskan dulu pendidikannya minimal setingkat SMA.” (**)