Demi Laporan Palsu jadi Korban Begal, Remaja di Boyolali Nekat Lukai Tubuhnya Sendiri

Fokus Jateng-BOYOLALI,- Seorang remaja putri berusia 18 tahun asal Dukuh /Desa Teter Rt. 020/006, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, nekat melukai perutnya menggunakan pisau. Tindakan nekat itu dilakukan demi laporan palsu ke polisi, seolah ia menjadi korban begal.

Sebagai mana diberitakan kasus begal Handphone sempat menimpa Lutfiana R (18) pada 19 April lalu. Ternyata hanya rekayasa dia sendiri, alasannya hanya ingin mendapat perhatian keluarga. Kini dia harus rela menjadi tersangka.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi menjelaskan terkait laporan palsu yang sempat mencuat dibeberapa Media pada bulan yang lalu. Kejadian tersebut berawal ketika Lutfi mengaku di begal oleh orang tak dikenal kemudian kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tuanya ke Polsek Simo pada Jumat 19 April 2024 malam.

Dalam laporan awal, dia mengaku bahwa handphone miliknya yang berada di dasbor sepeda motor dirampas oleh pelaku. Selain itu, ia juga mengalami luka tusuk di perut akibat serangan pisau. Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi di Jalan Simo-Kalioso KM 4, wilayah Desa Temon, Kecamatan Simo, sekitar pukul 19.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan adanya kejadian tersebut Resmob Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit reskrim Polsek Simo melakukan penyelidikan. Pada Senin 03 Juni 2024 berhasil mengamankan 1 buah HP yang telah dilaporkan hilang oleh korban. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap saksi pembawa HP tersebut saksi menerangkan jika HP tersebut dimiliki dengan cara membeli dari seseorang yang memiliki ciri-ciri mirip dengan korban.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut korban mengakui jika memang benar ia sendiri yang telah menjual HP tersebut dan ternyata HP tersebut tidak pernah hilang.

Terkait laporan curas/begal yang ia laporkan di Polsek Simo, diakuinya jika peristiwa tersebut tidak pernah ada dan ia mengakui telah membuat laporan palsu dengan tujuan untuk mendapat perhatian dari keluarga. Dari pengakuan korban bahwa luka yang ia alami dibagian perut adalah akibat perbuatannya sendiri melukai dengan menggunakan pisau.

“Hasil dari penyelidikan oleh Resmob Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Simo tidak menemukan cukup bukti terkait laporan pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan pada Jumat (19/4/2024) malam,” jelas Kasat Reskrim.

“Dia mengakui jika peristiwa tersebut tidak pernah ada dan ia mengakui telah membuat laporan palsu dengan tujuan untuk mendapat perhatian dari keluarga.”

Terpisah, Kasihumas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto menegaskan bahwa tindakan membuat laporan palsu adalah pelanggaran hukum pasal 220 KUHP, dapat merugikan banyak pihak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan laporan yang jujur dan akurat kepada pihak berwajib.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan laporan yang jujur dan akurat. Membuat laporan palsu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan banyak pihak dan menghambat upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban.” (**)