Fokus Jateng-BOYOLALI, – Menjual minuman keras tidak berizin pemuda berinisial MYE (24), warga Jambu Kulon, Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, ditangkap oleh pihak kepolisian sektor Mojosongo Polres Boyolali.
“Penangkapan ini dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Mojosongo pada Selasa (04 Juni) sebagai bagian dari operasi pekat yang menargetkan tindak pidana ringan (Tipiring) terkait larangan mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang,” terang Kapolres Boyolali AKBP Petrus parningotan silalahi melalui Kasihumas AKP Arif Mudi Prihanto, Rabu 5 Juni 2024.
Dijelaskan, bahwa pada Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Polsek Mojosongo melaksanakan Operasi Pekat 2024. Mereka menerima informasi mengenai penjualan miras ilegal di kios milik MYE. Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 10 botol minuman keras jenis ciu, masing-masing berukuran 1,5 liter. Minuman keras tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk minuman beralkohol.
Barang bukti langsung disita dan dibawa ke Polsek Mojosongo untuk penyelidikan lebih lanjut. MYE, yang menyediakan dan menjual miras di kiosnya untuk mencari keuntungan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Tindakan MYE melanggar Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 46 ayat 1 huruf (b) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2016 tentang larangan mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol tanpa izin, ” ujarnya.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan atau menjual minuman beralkohol tanpa izin. Pihaknya juga meminta warga untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penjualan miras ilegal. “Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan kita bersama,” tambah Kapolres. (is/**)