Proses Hukum Kasus Penipuan Sertifikat Tanah Kasus PTSL di Desa Kunti, Boyolali Berlanjut

Fokus jateng-Boyolali,-kasus penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kunti, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, akhirnya mendapatkan vonisnya. Tersangka yang sempat buron hingga ke Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku di vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, menjelaskan kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan tentang kecurangan dalam proses PTSL di Desa Kunti, Kecamatan Andong, yang dilakukan oleh terdakwa Sugeng Widodo (48) warga Desa Kunti.
“Tim kami berhasil menangkap pelaku di Samarinda, Kaltim pada tanggal 24 Agustus 2023,” ungkapnya. Rabu 13 Juni 2024.
Pada awalnya, proses PTSL di Desa Kunti berjalan lancar. Namun, ternyata ada masalah serius terkait surat rekomendasi yang diperlukan dari Gubernur Jawa Tengah untuk menukar tanah kas Desa. Meskipun surat rekomendasi dicabut, pelaku tetap menjanjikan kelancaran proses sertifikasi tanah, sementara dia telah menjual sebanyak lima sertifikat tanah pengganti kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan warga.
“Sampai dengan tahun 2020, Sugeng Widodo tidak memberikan keterangan kepada warga terkait perkembangan proses PTSL dan tanpa sepengetahuan mereka, sertifikat tanah tersebut digadaikan,” tambah Joko.
Selanjutnya proses hukum pun berlanjut, pelaku tunggal Sugeng Widodo divonis bersalah telah melakukan penggelapan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali. Terdakwa Sugeng Widodo diganjar hukuman penjara selama 3 tahun. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim PN Boyolali, Selasa 30 januari 2024 lalu.
Tidak terima dengan putusan hakim, Sugeng Widodo lantas melakukan upaya “Banding” dan pada 26 Maret 2024 putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Boyolali Boyolali 30 Januari 2024. Kemudian Terhadap putusan “Banding” tersebut Sugeng Widodo pada 15 Mei 2024 mengajukan “Kasasi” dan sampai dengan saat ini masih dalam proses sidang “Kasasi” (Proses penyerahan Kontra Memori Kasasi*).
“Terkait dengan kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak lain, saat ini penyidik masih menunggu hasil putusan sidang Kasasi guna mempelajari fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan maupun salinan putusan tersebut,” kata Kasat Reskrim. (**)