Fokus Jateng- BOYOLALI,- Penyidik Kejaksaan Negeri Boyolali terus bekerja keras mengungkap kasus dugaan korupsi di Puskesmas rawat inap Kemusu.
Proses penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak 24 Februari 2024, bahkan ada sebanyak 12 saksi telah diperiksa dalam perkara ini.
” Ada 12 saksi telah kami periksa secara maraton,” kata Kepala kejaksaan Negeri Boyolali Tri Anggoro Mukti saat ditemui usai penyembelihan hewan kurban di halaman Kejari Boyolali, Rabu 19 Juni 2024.
Menurut Kajari, pihaknya tidak cukup hanya meminta keterangan dari 12 saksi. Namun penyidik masih membutuhkan keterangan dari ahli untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi itu.
“Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara lagi, tim penyidik pemaparan lagi, pihak -pihak mana yang harus bertanggungjawab perbuatan yang menimbulkan keuangan negara itu,” tegasnya.
Dengan demikian, penyidikan ini telah mengerucut sosok pegawai. Tak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat akan ada tersangka yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp 1,5 miliar itu.
Sebagaimana diberitakan, dugaan korupsi itu dilakukan dalam rentan waktu tahun 2017-2022. Modusnyanya menggunakan dana yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu untuk kepentingan pribadi.
Uang dari BLUD yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan malah digunakan sendiri diluar kewenangan. Dana yang telah dikorupsi itu, lalu dilaporkan seolah-olah telah digunakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan.
Namun tak ada kejahatan yang sempurna. Kendati sempat tidak tersentuh hukum dalam rentan waktu 2017 hingga 2022, namun akhirnya kasus itu terungkap juga.
Kejari Boyolali Tri Anggoro Mukti mengungkapkan kasus dugaan korupsi itu mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya ketidak beresan pada Puskesmas tersebut.
“Dari laporan masyarakat itu, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Boyolali.” (**)