Korupsi Hasil Pungut PBB, Seorang Kadus di Nogosari Ditahan Kejaksaan Negeri Boyolali

Fokus Jateng-BOYOLALI,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah menahan seorang kepala dusun atau kadus di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hasil pungut Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB di desa setempat. Jumat 21 Juni 2024.

Tersangka DP (Dwi Purnomo) memenuhi panggilan penyidik pindana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, untuk proses tahap II hari ini, Jumat. Tersangka datang ke kantor Kejaksaan Negeri Boyolali pukul 09.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik kemudian menahan tersangka selama 20 hari. Tersangka dibawa ke Rutan Boyolali untuk menjalani penahanan pukul 10.30 WIB.

DP sedianya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis, kemarin. Itu setelah, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) pada 15 Mei 2024 lalu.

“Tersangka dan barang bukti kejahatannya langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam proses tahap II ini, tersangka DP dilakukan penahanan di tingkat penuntutan oleh penuntut umum selama 20 hari di Rutan Boyolali,” kata Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, dalam keterangan persnya.

Tri Anggoro Mukti menyebut pihaknya telah menunjuk 6 Jaksa untuk menyidangkan perkara tersebut.

” Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Boyolali akan segera melimpahkan Perkara Ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk segera disidangkan,” kata Kajari.

DP disangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal selama 20 tahun.

Tersangka menyelewengkan uang PBB yang dipungut dari masyarakat di Desa Keyongan selama kurun waktu 2015-2018. Selama kurun waktu itu, tersangka tak menyerahkan uang dari masyarakat ke negara. Total kekayaan yang dikumpulkan tersangka dalam perkaran ini mencapai Rp. 108.392.107.

“Kerugian negara dalam kasus PBB di Desa Keyongan sebenarnya sebesar Rp 400-an juta rupiah. Khusus untuk tersangka DP (Dwi Purnomo) sekitar Rp 108 juta,” (**)