Irjen Pol Ahmad Luthfi; Jangan Terlibat Perjudian, Akan Kita Tindak Tegas

Fokus Jateng-BANYUMAS, -Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus perjudian online berkedok tempat game online, ratusan set komputer diamankan polisi. Dari pengungkapan itu polisi menetapkan 11 orang tersangka, serta memburu satu tersangka yang masuk dalam DPO.

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda di Purwokerto.

Menurut Kapolda pemberantasan Judi Online merupakan sebuah prioritas untuk di laksanakan.

““ini adalah pengungkapan kasus pada Rabu (19 Juni2024), yang nantinya akan kita kembangkan, apakah merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara, saat ini tersangka yang sudah di amankan ada 11 orang dan 1 orang lagi masih buron,“ kata Kapolda saat Polda Jateng beserta Polresta Banyumas melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus Judi Online di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Selasa 25 Juni 2024.

Turut hadir dalam press conference tersebut, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H, M.Hum.

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan tempat kejadian perkara pengungkapan kasus Judi Online ini ada 3 TKP. TKP 1 di Jl. Gelora Indah Kecamatan Purwokerto Timur, kemudian TKP 2 Jl. Kamandaka Kecamatan Purwokerto Utara, dan TKP 3 di Jl. Kolonel Sugiono Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

“ Terkait ungkap kasus ini nanti akan kita kembangkan apakah lintas Pulau atau lintas negara, kita akan Back up,“ terangnya

Dikemukakan bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC dengan kedok bermain game, untuk membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan Chips untuk dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial Facebook.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 502 set komputer, 90 buah PC, 134 (seratus tiga puluh empat) buah flashdisk, 62 buah modem, 3 buah DVR CCTV, 8 buah Switch Hub, 11 unit HP berbagai merk, 5 buah buku tabungan, 5 buah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp. 11.300 ribu.

“ Saya Warning jangan coba coba untuk bermain dan terlibat Perjudian, karena kita akan melakukan penindakan tegas “ kata Kapolda Jateng

Sementara itu Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H, M.Hum., menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Jateng yang telah melakukan pengungkapan Judi Online.

“Terkait upaya pemberantasan judi Online, sebenarnya sudah dilakukan upaya ‘Take Down’ terhadap aplikasi tersebut, namun beberapa saat muncul kembali aplikasi yang serupa. Sehingga ini menjadi salah satu tantangan Polri kedepan dalam upaya penanganan judi online”, ucapnya. (ist/*)