Pelaku Tuntun Korban Baca Sahadat Sebelum Digorok Lehernya

Fokus Jateng-BOYOLALI,-Polres Boyolali menggelar rekonstruksi pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Bayu Handono (36) Kampung Kebonso RT 02 RW 03, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali. Tersangka tunggal, Irwan (27) pelaku pembunuhan pengusaha tembaga asal Tumang, Desa/Kecamatan Cepogo juga turut dihadirkan dalam rekonstruksi pada Rabu 26 Juni 2024.

Dalam rekonstruksi itu terdapat 38 adegan yang diperagakan. Dimulai dari korban mengajak pelaku datang ke rumah di Kebonso pada 1 Mei malam. Pelaku lalu menuju kamar mandi untuk menyembunyikan celurit. Kemudian ada juga adegan hubungan badan laki suka laki (LSL) sebanyak dua kali. Hingga adegan pembacokan dan pemukulan dengan palu berulangkali. Saat korban sudah tak berdaya itu, tersangka sempat membimbing korban dengan syahadat.

“Mas wis kadung kaya ngene, sampeyan tak terne nak suargo ya (Mas sudah terlanjur begini, kamu tak antar ke surga ya,Red). Tirunen (Ikuti) aku mas, Asyhadu an laa ilaha illallah, wa asyhadu anna muhammadar rasulullah. Tapi dia gak menirukan,” ungkap Irwan dalam adegan sadis rekonstruksi itu. Setelah itu, tersangka langsung mengeksekusi korban kemudian membawa kabur sejumlah barang berharga.

Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengatakan pelaku cukup kooperatif reka adegan sesuai keterangan. Tidak ada temuan baru dalam reka adegam ini. Semuanya sesuai dengan hasil pemeriksaan. Korban dibunuh dengan celurit berulangkali dan dipukul dengan palu lalu disayat dibagian leher. Sebelum meninggalkan korban tersangka juga memastikan korban meninggal dunia.

“Pada saat rekonstruksi tadi pelaku mengucapkan seperti itu (Syahadat) sudah tertuang dalam BAP. Jadi ini 38 adegan itu semua kami ambil keterangan tersangka, saksi dan olah TKP. Berdasarkan hasil autopsi korban meninggal karena benturan kepala belakang dan kehabisan darah,” tambahnya.

Disebutkan, rekonstruksi terkait pembunuhan berencana disertai dengan pencurian dengan kekerasan ini terjadi Rabu 1 Mei 2024 diketahui Jumat 3 Mei atas laporan warga. Kemudian pada Sabtu 4 Juni 2024 Polisi mengamankan pelaku.

“Kami masih akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari untuk dilakukan penelitian ulang. Sedangkan pasal yang disangkakan, tersangka terancam pasal pembunuhan berencana. Pelaku ini terancam hukuman mati dan pembunuhan serta percurian dengan kekerasan.”

Sementara itu, Kasi Pidum Murti Ari Wibowo menerangkan rekonstruksi pembunuhan ini sebagai rangkaian tindakan penyidik untuk memenuhi petunjuk JPU. Penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas tahap 1 dan telah diteliti. Secara kronologis cerita dari BAP muapun tersangka .

“Kami, JPU untuk memudahkan dalam persidangan, kami minta dilakukan rekonstruksi sesuai dengan apa yang sudah dilakukan dengan 38 reka adegan itu sesuai dengan BAP saksi dan tersangka,” jelasnya.

Berikutnya, akan dikembalikan ke penyidik untuk kelengkapan pengiriman berkas perkara ke Kejari. Pihaknya menunggu maksimal 14 hari, kemudian akan diteliti kembali oleh JPU.

Penasihat hukum tersangka, Joko Raharjo mengatakan akan berupaya membela korban semaksimal mungkin. Namun, pihaknya akan melihat proses dipersidangan. “Nanti, pada proses pembuktian juga akan kami lihat apakah proses peradilannya sudah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang.” (**)