Satpol PP Boyolali Razia Rokok Non Cukai, Penjual Kena Denda Jutaan Rupiah

Fokus Jateng-BOYOLALI, – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali dan Bea Cukai Jateng menyita ratusan bungkus rokok ilegal yang beredar di wilayah Boyolali

Ada 17 merek rokok tanpa pita cukai disita dari hasil operasi penindakan sembilan penjual yang nekat memasarkan rokok ilegal tersebut.

Kepala Satpol PP Boyolali Sunarno menyebut, pihaknya menyita seratusan bungkus atau sebanyak 17 merek rokok ilegal selama operasi yang dilakukan di kawasan Ngemplak Boyolali. Para penjual juga dikenakan denda mencapai Rp 5 juta akibat nekat menjualkan rokok ilegal tersebut.

Razia gabungan itu juga dihadiri Bea Cukai Surakarta untuk perhitungan denda. Serta TNI Polri dalam pengamanan dan potensi pelanggaran hukum.

“Kalau sepanjang 2024, sekitar 5 kali razia sudah ribuan bungkus kami amankan. Ada menchester, sweet dan lain-lain. Banyak merek-merek baru yang bermunculan,” ujarnya pada Jumat 28 Juni 2024.

Dijelaskan, rokok-rokok ilegal itu diproduksi dari luar daerah. Dari hasil penelusuran, rokok tanpa cukai itu diduga berasal dari daerah Jawa Timur. Kemudian didistribusikan melalui sales-sales. Harganya jauh dari rokok legal. Satu bungkus rokok tanpa cukai berkisar Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu. Untuk itu, pihaknya rutin melakukan sosialiasi dan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal yang marak beredar.

“Dengan edukasi dan sosialisasi yang berikan diharapkan mereka dapat mengerti ciri-cirinya seperti apa dan agar mereka para pedagang rokok tidak menjual rokok ilegal,” katanya.

Terkait temuan di Ngemplak, Sunarno menegaskan para penjual dikenakan denda sesuai aturan perundangan. Untuk penjual yang terjaring razia di Kecamatan Ngemplak dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. Uang denda tersebut masuk ke kas negara.

“Untuk sementara pelaku dikenakan denda, belum sampai pidana. Contohnya kemarin (Ngemplak), ditemukan 100 lebih bungkus beberapa merek itu dihitungkan dari beacukai didenda Rp 5 juta itu .”

Menurut Sunarno, rokok ilegal berbahaya bagi masyarakat karena produksi yang dilakukan tanpa pengawasan yang ketat serta kandungan yang tidak terpantau.

“Selain itu peredaran rokok ilegal juga dapat berpotensi terhadap kerugian bagi negara, karena tidak memiliki izin resmi baik produksinya maupun peredarannya,” pungkasnya. (**)