Curi Motor di Pasar Hewan Ternak Jelok Boyolali, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Fokus Jateng- BOYOLALI,– Resmob Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Cepogo meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Dukuh Kelat Rt 05 Rw 05 Desa Jelok Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali, pada Sabtu 29 Juni 2024 kemarin.

Kejadian berawal pada Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 13.50 Wib ketika korban bernama Wahyu bermain ke kios kosong di pasar hewan Desa Jelok, Cepogo, tiba-tiba ada orang tidak dikenal datang untuk meminta tolong mengantar ke sebuah warung. Tanpa curiga korban pun beranjak mengantar pelaku. Namun sesampai ditempat tujuan, orang tersebut mengambil alih kemudi sepeda motor dengan alasan hendak membelikan bensin sambil memboncengkan korban. Setelah membeli bensin, korban diajak muter-muter dengan alasan untuk menemui temannya. Dalam perjalanan, pelaku menjatuhkan koreknya dan meminta tolong kepada korban untuk mengambilkan korek yang jatuh. Pada saat korban turun dari motor untuk mengambilkan korek kemudian pelaku kabur dengan membawa sepeda motor milik korban. selanjutnya korban melapor ke Polsek Cepogo Polres Boyolali.

“Berdasarkan laporan itu Unit Reskrim Polsek Cepogo bersama Team Resmob Unit 1 Satreskrim Polres Boyolali langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mendapat informasi terkait terduga pelaku,” kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasatreskrim Iptu Joko PurwadiMinggu 30 Juni 2024.

Tak lama kemudian, kedua pelaku yakni BD (36) dan SB (36) dapat diamankan berikut sejumlah mengamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor Merk Honda Beat Nopol : AD 4383 ALD milik korban.

“Benar telah terjadi curanmor di wilayah cepogo dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil kita amankan ,” ungkap Kasat Reskrim

“Pelaku BD (36) menuju ke TKP di antar oleh SB (36) untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan modus mengincar korban yang masih dibawah umur selanjutnya berpura-pura minta tolong untuk diantarkan ke suatu tempat kemudian ketika korban lengah pelaku membawa kabur motor milik korban.” sambungnya.

“Saat ini kedua pelaku kita amankan di Unit Reskrim Polsek Cepogo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. ”

Atas perbuatannya, saat ini pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. (**)