Fokus Jateng- BOYOLALI,- Amankan aset daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali menganggarkan Rp 100 juta untuk pengadaan papan penanda aset Pemda Boyolali. Langkah itu juga merupakan antisipasi terjadinya konflik dengan pihak-pihak yang tidak berhak dengan beberapa jenis kasus seperti penguasaan warga sepihak, penyerobotan atau manipulasi kepemilikan serta kasus-kasus lain. Dengan kata lain agar inventaris aset jelas dan tanah pemda tak digunakan secara ilegal.
“Sempat ada satu laporan di Klego ada bangunan semi permanen didirikan di tanah milik pemda, itu aset Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin). Sudah kami tindak lanjuti,” kata Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Dony Mahendra. Selasa 02 Juli 2024.
Sebenarnya aset tanah pemda bisa dimanfaatkan. Namun, kata Dony harus ada perizinan yang jelas untuk pinjam pakai. Sedangkan untuk keperluan profit akan dikenakan aturan sewa.
“Jadi salah satu solusi untuk menghindari penggunaan tanah atau bangunan tidak berizin, ya memasang papan penanda.”
Disebutkan sudah hampir 300 -an lebih aset pemda yang sudah dipasangi papan penanda aset pemda, sejak 2022 lalu. Selanjutnya pemasangan tanda akan menyasar kantor-kantor dinas.
“Pengadaan ini kami anggarkan per tahunnya Rp100 juta. Kami berharap peran masyarakat, untuk melapor jika menulis penyalahgunaan aset daerah, tentu akan kami tindak lanjuti.” (**)