Kades dan Sekdes di Gladaksari Boyolali Disinyalir Selewengkan Aset Desa hingga Dana CSR

Inspektur Pembantu 1 Kabupaten Boyolali Lilik Subagiyo  (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI,- Inspektorat Daerah Boyolali telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang kepala desa dan sekretaris desa di salah satu desa di Kecamatan Gladaksari Kabupaten Boyolali yang diduga selewengkan aset desa, seperti kendaraan dinas, mereka juga menyelewengkan dana corporate social responsibility (CSR), BPD hingga Dana Desa. Nilainya ditaksir lebih dari Rp 100 juta. Selanjutnya, jika tidak ada upaya perbaikan dari pemdes tersebut. Maka akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Guna proses hukum lebih lanjut.

“Pengelolaan keuangannya yang tidak transparan. Hal itu berdasarkan aduan dari masyarakat pada 2023 silam lalu kami tindaklanjuti,” kata Inspektur Pembantu 1 Lilik Subagiyo pada Rabu 03 Juli 2024.

“Ada penggelapan lelang kas desa, menggadaikan sepeda motor milik desa, CSR dinikmati sendiri oleh oknum kades, tidak transparan masalah Bumdes,” jelasnya.

Menurut Lilik, pihaknya sudah merekomendasikan ke kades setempat agar dilakukan perbaikan, hanya saja hingga sejauh ini tidak ada tindak lanjut. Bahkan, temuan penyimpangan yang bertambah.

” Ini malah sekdes-nya ikut-ikut menyeleweng dan sudah tiga bulan sepeda motor tidak kelihatan,” tambahnya.

Disebutkan satu sepeda motor yang digadaikan merupakan bantuan dari CSR perusahaan. Kemudian uang CSR dan Dana Desa diduga juga diselewengkan. Sedangkan temuan lain, oknum sekdes itu juga diduga menilap uang BPD. Tindakan tersebut sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Hal itu menyebabkan kerugian keuangan dan aset desa.

“Nominalnya ya kalau dari hasil pemeriksaan kemarin lebih dari Rp 100 juta. Secara muatan yang diadukan waktu itu. Tapi kan setelah pemeriksaan ada temuan lagi, ada aduan lagi yang ditemukan inspektorat. Jadi bisa lebih dari Rp 100 juta,”ujar Lilik.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah kami rilis, sudah kami keluarkan sudah kami sampaikan pada yang bersangkutan. Lebih dari 60 hari tidak lanjut. Yasudah, karena kewenangan kami hanya sampai disitu.”(**)