Kurang dari 24 jam Polres Boyolali Ungkap 2 Kasus Peredaran Narkoba 

Fokus Jateng-BOYOLALI, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan peredaran obat Trihexyphenidyl.

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali AKP Sugihantoro mengatakan pihaknya telah mengungkap kasus peredaran obat terlarang ribuan tablet jenis Trihexyphenidyl. Pengungkapan ini dilakukan terhadap dua orang pengedar berasal dari wilayah Ampel, Boyolali, dan warga Tengaran, Semarang, pada Rabu 03 Juli 2024 sore.

” Kemudian hasil pengembangan penyelidikan kasus tersebut, pada malam itu juga, petugas berhasil mengamankan seseorang yang diduga memiliki narkotika beserta timbangan digital.”

Terpisah, Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan pada awalnya tim Satres Narkoba melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial TB (26 tahun) warga Ampel, Boyolali, serta MFI (20 tahun) warga Tengaran, Semarang.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5.760 butir tablet warna putih berlogo huruf “Y” diduga jenis Trihexyphenidyl yang dibungkus dalam berbagai kemasan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.630.000,-, dua unit handphone, serta sepeda motor.

“Kedua tersangka, TB dan MFI, mengakui atas kepemilikan dan memgedarkan obat keras tersebut,” kata Kapolres.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp. 5.000.000.000,-.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut di hari yang sama, pada pukul 24.00 WIB, petugas juga berhasil mengamankan dua pelaku berinisial Ms (31) dan Wd (30), keduanya merupakan warga Kecamatan Karanggede.

Barang bukti yang disita berupa narkotika golongan 1 bukan tanaman berjenis sabu dengan berat bruto ± 24,27 gram beserta 1 unit timbangan digital merk acis, 2 unit HP merk oppo dan hp merk readmi serta 1 buah dompet warna coklat.

Menurut Kapolres perbuatan Ms dan Wd, memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, 114 jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga Mereka terancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (**)