Fokus Jateng-BOYOLALI,- Belum hilang rasa lelah setelah melakukan kejahatan. Seorang jambret asal Polan Harjo Klaten langsung di ciduk polisi.
Aksi gercep dilakukan Satreskrim Polres Boyolali Polda Jateng, kurang dari 24 Jam Resmob Satreskrim bersama unit Reskrim Polsek berhasil mengungkap serta menangkap pelaku penjambretan, pada Jumat 5 Juli 2024 kemarin. Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi, menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap berinisial NC (40) warga Polan Harjo Klaten.
“Tim kami Resmob Satreskrim bersama dengan Unit Reskrim Polsek dengan waktu yang singkat kurang dari 24 Jam berhasil menangkap pelaku Curas dengan modus memepet selanjutnya menarik tas milik korban sesara paksa. Untuk pelaku NC (40) ditangkap di Polanharjo Klaten selanjutnya kita amankan guna proses penyidikan,” kata Kasat Rekrim, Sabtu 6 Juli 2024.
Adapun kronologi kejadian, lanjut Joko Purwadi, peristiwa itu terjadi pada Jumat, sekira pukul 11.15 wib di Jl. Merdeka Timur (Depan BNI) kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Saat itu Sri Mulyati dengan berjalan kaki hendak menyetorkan uangnya di BNI komplek perkantoran pemkab Boyolali. Sesampainya di depan Bank BNI ada seseorang tidak dikenal melawan arus dari arah selatan merampas secara paksa tas milik korban, sehingga sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian 1 buah tas berisi uang Rp. 23.000.000 dan dompet berisi uang Rp. 3.000.000 sehingga total kerugian sebesar Rp.26.000.000 atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Mojosongo.
“Dari laporan korban dan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku selanjutnya pelaku dapat dengan mudah kami tangkap,” terang Kasat.
Disebutkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa Uang sebesar Rp. 15.000.000, Tas Hitam merek Gucci Milik korban, Dompet beserta Identitas korban, SPM Yamaha Vixion warna Merah, Nopol T 3768 NL sebagai sarana yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, tegas Kasat Reskrim, tersangka akan dikenakan Pasal 365 dan atau 362 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat Boyolali apabila beraktifitas ditempat umum hendaknya jangan membawa barang-barang berharga. Dia juga menekankan kepada pelaku kejahatan bahwa tidak ada tempat bagi mereka di Boyolali dan pihak Kepolisian akan mengejar serta menangkap mereka dimana pun bersembunyi.
“Kami akan kejar dan akan kami tangkap dimanapun pelaku bersembunyi,” pungkas Iptu Joko. (**)