Program Darling Solusi Pencemaran Lingkungan di Boyolali

Fokus Jateng- BOYOLALI,- Pencemaran lingkungan di Boyolali menjadi permasalahan serius dan masih menjadi PR utama bagi pemerintah. Lingkungan yang tercemar limbah rumah tangga hingga industri, utamanya sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) cukup sulit untuk tertangani.

“Memang banyak sekali pencemaran lingkungan di wilayah kita. Kami terkait pengendali lingkungan terutama pengusaha. Kami titik beratkan pada industri UMKM. Karena terkait izin lingkungannya berbeda dengan industri besar,” kata Kabid Penataan Lingkungan dan Penaatan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali, Maharsi Widagdo Catur Kusumo, pada Selasa 9 Juli 2024.

Adanya pengurusan perizinan di OSS hanya menggunakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), lanjut Kusumo justru menyulitkan pemantauan. Mengingat ada sekitar 41 ribu UMKM di Boyolali. Padahal jumlah personil DLH untuk mengecek langsung ke lapangan sangat terbatas.

“Seperti ini ada aduan masuk, sudah satu minggu baru bisa kami tindak lanjut. Diantaranya UMK itu kadang ada SPPL tidak dilaksanakan sesuai standar. Kecepatan penanganan di lapangan terkendala SDM, termasuk pemerataan karena jumlah UMK sangat banyak,” jelasnya.

Cukup banyak aduan yang masuk seperti peternakan dan usaha kecil. Seperti di Gagak Sipat, Ngemplak terdapat peternakan kambing etawa yang mencemari bau. “Paling banyak memang dari sektor peternakan baik di wilayah selatan, utara dan timur, ” imbuhnya.

Kemudian aduan pencemaran bau pada Industri pembuatan tahu di Desa Kanoman, Kecamatan Ngemplak. Hal itu juga dikeluhkan warga. Ada juga aduan terkait pencemaran suara dari pabrik fermentasi makanan. Dikarenakan mesin beroperasi terus menerus.

“Untuk itu kami meluncurkan terobosan Darling atau Desa ramah lingkungan. Kami konsepkan desa-desa ada SK dengan pendampingan kami. Jika ada suatu hal ada pencemaran, bisa fisik, teknis maupun non teknis jadi bisa tahu. Pemdes dan masyarakat bisa menjadi pengawas dan membantu kami,” papar Kusumo.

Kalau untuk industri ada izin analisis dampak lingkungan (Amdal) berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). “Saat beroperasi, industri besar wajib melaporkan secara bulanan. Bahkan di Boyolali makin ketat. Tapi faktanya, masih kita jumpai pembuangan limbah dengan cara ilegal.” (**)