Gerpatansos LK3 Boyolali Dampingi Pemulihan Psikososial 27 Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum

Fokus Jateng- BOYOLALI-Dinas Sosial Boyolali melakukan Pendampingan psikososial terhadap anak dan keluarga yang berhadapan dengan hukum terkait sejumlah kasus diantaranya, kasus KDRT, pelecehan, persetubuhan, penganiayaan, anak melihat langsung kekerasan, anak terlibat Napza, hingga terlibat masalah kriminal.

“Persoalan psikososial keluarga ini dipandang sebagai salah satu persoalan klasik yang sulit diselesaikan dan sayangnya pilihan penyelesaian yang diambil tidak sesuai dengan karakteristik masalahnya,” kata Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinsos Boyolali, Srini Sumardiyanti, Rabu 10 Juli 2024.

Untuk itu pihaknya menggagas, pelayanan gerak cepat lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dalam penanganan masalah psikososial masyarakat di Boyolali atau Gerpatansos LK3.

Ia mencontohkan, baru-baru ini pihaknya mendampingi anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual di Boyolali.

“Kami langsung mendampingi anak dan mendukung keluarganya. Pelan-pelan kita lakukan assesment terhadap anak,” katanya.

Dia mengatakan, sejak kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh orang dekat korban muncul ke publik, pihaknya telah melakukan pendampingan. Tim datang ke rumah korban, sekaligus memberikan dukungan kepada keluarga yang juga terpukul atas kasus yang menimpa anaknya.

“Kami fokuskan pada kondisi korban dulu, anak ini sangat membutuhkan bantuan. Terkait kasusnya kita serahkan ke polisi. Tugas kami terkait pendampingan psikososial,” katanya.

Psikososial yang dilakukan terutama melakukan pendekatan dan memungkinkan untuk melakukan konseling psikososial karena anak mengalami guncangan yang luar biasa.

Maka tim harus berhati-hati melakukan asesmen apalagi korban adalah anak di bawah umur. Sedangkan untuk orang dewasa saja, menurut Srini, juga membutuhkan waktu yang lama dalam pemulihan.

Terkait pendampingan, Pihaknya akan mendampingi hingga selesai termasuk saat dalam proses hukum.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang Pelindungan Anak mereka berhak didampingi pendamping sosial. Maka kami akan dampingi sampai selesai,”imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah melakukan konseling kepada korban dan keluarganya serta melakukan pendampingan lainnya.

“Sejak awal tahun ini kami telah memberikan pendampingan terhadap 27 perempuan dan anak yang lagi terkena masalah,” ujar Srini.

Ia menambahkan Gerpatansos LK3 ini menjadi pelayanan sosial terpadu. Selain melakukan upaya upaya promotif, preventif, kuratif, pihaknya juga melakukan rehabilitasi terhadap masalah psikososial di Boyolali.

” Jadi kami tidak hanya mendampingi korban saja. Melainkan juga menjadi jembatan penghubung dengan stakeholder terkait,” pungkasnya. (**)