Kejari Boyolali Tingkatkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kemusu, Boyolali 

Fokus Jateng-BOYOLALI, -Penyidikan kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu, Boyolali masih berlanjut. Kendati, belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun 15 orang saksi telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Dalam penyelidikan tersebut, Kejari juga akan melakukan koordinasi dengan inspektorat Pemkab Boyolali, hal itu untuk memastikan total kerugian negara dalam kasus ini.

” Dalam Minggu ini, kami akan mengajukan permintaan penghitungan kerugian keuangan negara ke inspektorat kabupaten Boyolali,” kata Kejari Boyolali Tri Anggoro Mukti. Jumat 19 Juli 2024.

Tri Anggoro menegaskan setelah nilai kerugian negara diketahui secara pasti, pihaknya akan segera menetapkan tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ini.

” Kemudian nanti setelah hasil kerugian negara dari inspektorat keluar, akan segera dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu itu mencuat setelah ada laporan masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman, Kejari meningkatkan penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Dari penyidikan ini diketahui, puskesmas Kemusu telah dikorupsi selama 5 tahun dari 2017-2022.

Modusnya adalah menggunakan dana yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu untuk kepentingan pribadi. Uang dari BLUD yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan malah digunakan sendiri diluar kewenangan. Dana yang telah dikorupsi itu, lalu dilaporkan seolah-olah telah digunakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan.

Menurut Kajari tidak ada kejahatan yang sempurna.

Selain, masih menangani kasus itu, Kejari juga mengembangkan kasus dugaan penggelapan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari.

” Dalam Minggu ini. Atau paling lambat Minggu depan kami akan melakukan ekspose untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara ini,” katanya.

Sebelumnya satu perangkat di desa itu telah dijadikan tersangka karena menggelapkan PBB dan telah disidangkan di Pengadilan Tipidkor Semarang. (**)