Kejari Boyolali Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Pasar Mebel

Fokus Jateng-BOYOLALI, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menelusuri indikasi korupsi pada proyek pengadaan pasar atau sentra kerajinan mebel. Ada dua lokasi yang terindikasi tidak wajar. Yakni, di Kecamatan Nogosari dan Ngemplak.

Kepala Kejari Boyolali Tri Anggoro Mukti mengatakan telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) dari Bidang Intelijen. Pihaknya akan segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan.

“Terkait pengadaan sentra kerajinan mebel Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Boyolali,” kata Kajari disela penyampaian sejumlah capaian kinerja Kejari dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa.

Dia mengatakan, indikasi korupsi proyek pembangunan sentra itu dianggarkan pada 2020, kini tengah dalam penyelidikan Kejari Boyolali.

“Itu dari penyelidikan internal kami, sejauh ini kami duga ada penyimpangan terkait masalah tindak lanjut ke depannya akan kami update temuan yang signifikan apa. Lokasinya di Nogosari dan Ngemplak,” tambahnya.

Setelah ada perkembangan lebih lanjut, pihaknya akan segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan.

“Sejauh ini dari temuan kami, ada dugaan penyimpangan. Akan tetapi nanti tindak lanjutnya akan kami informasikan,” katanya.

Selain menemukan indikasi korupsi pada proyek pengadaan pasar itu. Sebelumnya Kejari Boyolali juga menangani kasus korupsi, bahkan telah menetapkan satu tersangka penilap uang pajak bumi bangunan (PBB) Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari. Bahkan dalam waktu dekat, Kejari juga akan menetapkan satu lagi tersangka dengan kasus yang sama. Kemudian, kasus dugaan korupsi juga tercium di BLUD Puskesmas Kemusu. Kejari telah memeriksa 15 saksi. Serta meminta perhitungan kerugian negara ke Inspektorat. (**)