PT Jawa Tengah Kuatkan Putusan PN Karanganyar Terkait Pemilihan Antar Waktu Kades Berjo Ngargoyoso

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah pada Senin (22/7/2024) telah mengeluarkan putusan banding terkait hasil putusan Pengadilan Negeri Karanganyar soal gugatan perdata BPD Desa Berjo serta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.

Putusan banding dari hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah itu tertuang pada nomor register 323/PDT/2024/PT SMG untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar dengan nomor register 22/Pdt.G/2024/PN Krg, dengan menyatakan bahwa hasil Pilkades AW Desa Berjo yang digelar beberapa waktu lalu adalah tidak sah.

Sidang banding itu dipimpin oleh Majelis Hakim Banding yang terdiri dari Dolman Sinaga, S.H. sebagai Hakim Ketua, Bintoro Widodo, S.H. dan Sucipto, S.H., M.H. sebagai hakim anggota dan Kokoh Mukaedi, S.H. sebagai Panitera Pengganti Banding.

Dalam putusan hakim banding tersebut, menyatakan bahwa menerima permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula para tergugat dan kuasa pembanding semula turut tergugat serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 22/Pdt.G/2024/PN Pwd, tanggal 31 Mei 2023 yang dimohonkan banding tersebut.

Selain itu, dalam putusan tersebut para majelis hakim banding menghukum para pembanding, yakni Ketua BPD Berjo Drs Hartomo, Ketua panitia PAW Kades Berjo Agung Setyo Hagnanto S.Pd, Kadus Berjo Hariyanto. S.H, Kadus Tambak Rusmanto, Ketua RT 03 RW 06 Hadi Gimun, dan Paiman.

Lanjut, dalam putusannya, mereka yang juga para tergugat ini untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu. Kemudian putusan tersebut disahkan oleh para Majelis Hakim Banding itu.

Salah satu penggugat, Agung Sutrisno, mengatakan dengan adanya putusan banding tersebut, maka proses Pilkades AW di Desa Berjo yang digelar beberapa waktu lalu batal demi hukum atau tidak sah.

“Iya, hasil dari putusan banding tadi sudah keluar dan isinya menyatakan menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Karanganyar,” tandas Agung ( kc/bre)