PILKADA BOYOLALI: Status Agus Irawan ASN Dispora Solo Cuti di Luar Tanggungan Negara, Boleh Konsolidasi Asalkan…

Kolase Bakal Cabup Boyolali Agus Irawan dan Kepala BKPSDM Solo dwi Ariyanto (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Bakal calon bupati Boyolali Agus Irawan – yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Solo – kini sudah berstatus cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Dengan demikian, ASN Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Solo ini bisa menggelar konsolidasi dalam persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Boyolali 2024.

Sebagaimana diketahui, status CLTN Agus Irawan ini disoal politikus DPRD Kota Solo. Lantas hal ini direspons oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo. Agus dinilai tidak bisa disanksi meski sudah menggelar konsolidasi persiapan pilkada Boyolali, di antaranya bertemu pengurus partai dalam hal rekomendasi pencalonan.

Kepala BKPSDM Kota Solo Dwi Ariyatno menjelaskan, seorang ASN yang diusulkan, dicalonkan, atau mencalonkan diri untuk mengikuti pilkada wajib mengajukan CLTN. Jika posisinya dalam status CLTN, maka yang bersangkutan tidak menyalahi aturan.

“Misalnya sosialisasi atau menghimpun dukungan dari partai politik maupun masyarakat itu wajib berstatus CLTN. Saat ini yang bersangkutan sudah berstatus CLTN,” jelas Dwi Ariyatno, Selasa 23 Juli 2024.

Dwi kembali menjelaskan, pemberian surat tugas atau rekomendasi dari partai politik ke Agus Irawan itu tidak melanggar aturan. Namun apabila ASN tersebut menjadi anggota atau pengurus parpol yang memberikan rekomendasi, maka ketentuannya menjadi lain.

“Yang tidak boleh dilakukan dalam status CLTN adalah ditetapkan sebagai anggota partai politik atau diangkat sebagai pengurus. Jika kondisinya seperti itu mau dicalonkan atau mencalonkan yang bersangkutan harus mundur sebagai ASN,” tegas dia.

Kemudian, jika Agus Irawan dicalonkan maju pilkada tanpa ada keharusan sebagai anggota parpol, maka statusnya masih ASN yang CLTN. Namun jika yang bersangkutan diwajibkan masuk atau menjadi anggota parpol yang bersangkutan harus mundur.

Selain itu, ASN tersebut juga wajib mundur dari statusnya apabila sudah mendaftar ke KPU dan ditetapkan sebagai calon bupati wakil bupati oleh KPU. “Status CLTN ini diperbolehkan sampai ke tahap penetapan bakal calon pemilukada yang ditetapkan oleh KPU. Setelah yang bersangkutan sah ditetapkan jadi calon yang memenuhi syarat, yang bersangkutan harus mundur dari ASN,” papar Dwi. (*)