Toko Miras Berkedok Sembako di Pasar Sunggingan Boyolali Dikukut Polisi

Fokus Jateng-BOYOLALI,- Polres Boyolali menggerebek penjual minuman keras ( miras) di sebuah kios sembako yang berada di Pasar Sunggingan Boyolali. Sekilas kios tersebut seperti toko yang menjual kebutuhan sehari hari.

Namun setelah polisi datang langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Terdapat sejumlah barang bukti yang ditemukan, mulai dari miras dari berbagai botol hingga bekas kardus miras disimpan di bagian bawah etalase toko sembako itu.

“Kami tadi malam mengamankan barang bukti miras yang dijual pedagang kios pasar Sunggingan,” kata Kapolsek Boyolali Kota, AKP Kuntadi Wijanarko mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga Buanadipta Ilafi, Jumat 26 Juli 2024.

Dari hasil penggeledahan itu, gabungan Polsek Boyolali Kota dan Samapta bersama Satres Narkoba Polres Boyolali berhasil menyita 60 botol minuman keras dari berbagai merek.

Perinciannya, 12 botol miras merek Orang Tua jenis anggur putih, lalu 12 botol merek Orang Tua jenis anggur merah. Ada lagi 12 botol merek Orang Tua jenis kolesom, 12 botol Orang Tua jenis api, dan 12 botol bir Singaraja.

“Kami mendata terlapor atau pelaku atas nama Prima Aululba dan membawa barang bukti ke Polsek Kota guna proses sidik tuntas untuk dilakukan sidang tipiring,” katanya.

Dia menjelaskan, penggeledahan pada Kamis 26 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 itu terjadi setelah menerima laporan adanya penjualan minuman keras di toko tersebut. Tim gabungan pun langsung melakukan pengintaian yang kemudian bergerak bersama untuk melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti. Terkait kasus tersebut Kuntadi menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut penjualan miras ini.

” Kita sidangkan tipiring (Tindak Pidana ringan). Kita nunggu jadwal pengadilan negeri Boyolali, tidak kami tahan, yang pasti mereka kooperatif. Akan kami panggil untuk pemeriksaan, setelah itu kami ajukan ke pengadilan untuk mendapatkan jadwal sidang tipiring,” katanya.

Kapolsek mengingatkan agar para penjual miras ilegal di Boyolali sebaiknya segera bertaubat atau kalau masih nekat jualan miras segera urus izinnya daripada berurusan dengan pihak berwajib.

Kuntadi juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia ke pedagang yang dicurigai menjual miras di Boyolali. Sehingga, nantinya tidak ada penjual miras di wilayah hukum Polres Boyolali.(**)