Fokus Jateng-BOYOLALI, – Polisi menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus meninggalnya AHD (16) warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah.
Empat orang tersebut merupakan anggota sebuah perguruan silat di Boyolali
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Buana Dipta mengatakan korban dianiaya oleh empat pelaku karena mengunggah status di aplikasi percakapan menggunakan latar musik perguruan silat para tersangka.
“Karena tersangka ini tidak terima terhadap korban. Karena pada tanggal 14 Juli 2024, korban membuat sebuah video dengan backsound lagu salah satu perguruan silat. Sedangkan korban bukan merupakan warga dari perguruan silat tersebut,” kata Kapolres dalam keterangannya di Mapolres setempat, Kamis 1 Agustus 2024 petang.
Yoga mengatakan penganiayaan dilakukan sebanyak dua kali. Pertama terjadi pada tanggal 14 Juli. Saat itu korban dijemput oleh empat tersangka di rumahnya, kemudian dibawa ke Lapangan Sembungan, Kecamatan Nogosari, Boyolali.
“Korban juga diminta membuat surat permohonan maaf.”
Sedangkan penganiayaan kedua terjadi di MIM Asemgrowong, Kecamatan Nogosari, Boyolali pada tanggal 26 Juli 2024.
Dari hasil otopsi korban meninggal dunia akibat mati lemas oleh multiple injury, menurut Kapolres terdapat beberapa luka hingga ke organ dalam di antaranya di jantung, hati, paru, lambung, dan tulang dada.
“Dari hasil visum, ada luka di bagian organ dalam korban seperti jantung, paru- paru, bagian dada. Luka ini mengakibatkan korban mati lemas,” katanya.
Polisi juga resmi menetapkan 4 tersangka dengan inisial RM (17) warga Ngemplak, LAR (16) warga Ngempak, Rizal Saputra (19) warga Ngemplak, dan Tegar Yusuf Bahtiar (19) warga Nogosari diancam pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Tersangka dikenai pasal 80 KUHP ayat 2, UU Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP atau pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.”
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, pakaian korban, pakaian tersangka, ponsel dan dua buah motor.
“Sejak pagi tadi, tanggal 1 Agustus 2024 terhadap empat orang tersangka telah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Boyolali guna dilakukan proses lebih lanjut,” katanya. (**)