Hanya Penataan Lahan, Pengerukan Tanah Kalijambe Tidak Masuk Kawasan Situs Purbakala

Truk pengangkut tanah di lokasl penataan lahan di Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe Sragen. (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SRAGEN-Aktivitas pengerukan tanah di dekat Museum Purbakala Sangiran Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Sragen bukan pertambangan galian C melainkan hanya penataan lahan. Kegiatan itu pun sudah dicek pihak museum. Lokasinya dekat museum, tapi kawasan tersebut tidak masuk dalam situs manusia purbakala.

“Sudah kami cek di lokasi. Hasil pengecekan di luar cagar budaya nasional Sangiran. Jadi, KCBN sangiran kan ada batas-batasnya. Dan itu sudah ditetapkan. Dan kami sudah cek, memang diluar cover. Itulah mengapa kita tidak melakukan teguran,” terang Penanggungjawab Unit Situs Manusia Purba Sangiran Marlia Yulianti, saat dihubungi wartawan Selasa 6 Agutus 2024.

Lantas jika ada masyarakat yang memang bisa menyampaikan ke instansi terkait untuk menegur. Namun dia menegaskan di luar wewenang pihak museum, karena itu di luar kawasan. Malah pihaknya sudah melayangkan surat untuk galian C yang beroperasi di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gemolong. Sebab kawasan itu masuk kawasan situs manusia purba meskipun jaraknya lebih jauh dari yang di Jetiskarangpung.

Dia menyampaikan kawasan situs tidak bergantung pada radius dari titik museum. Namun ada peta yang ditetapkan membagi kawasan situs cagar budaya manusia. “Ada ketetapannya. Jadi yang tegaldowo masuk kawasan. Nggak pakai radius, kalau radius ibaratnya titik center dimana, terus ditarik diameter. Tapi, ini kan bukan radius. Tapi, ada peta kawasan,” papar dia.

Maka meski yang di Desa jetiskarangpung 2 km dari museum purba Sangiran, itu bukan kawasan situs. Namun ada juga wilayah Jetiskarangpung yang masuk, namun bukan di lokasi kegiatan galian C.

Dijelaskan, yang masuk situs Sangiran dua kabupaten, Sragen dan Karangnyar. Kemudian di Sragen ada tiga kecamatan, yang di Karanganyar 1 kecamatan. “Totalnya di 25 desa. Jetiskarangpung sendiri ada juga yang masuk kawasan, tapi kalau dibuka di titik koordinat lokasinya di luar,” kata Marlia.

Berdasarkan verifikasi lapangan yang dilakukan pada tanggal 24 Juli 2024 lokasi tersebut terletak di luar Kawasan Cagar Budaya Nasional Sangiran, tepatnya 300 meter berada di luar batas zona penyangga KCBN Sangiran sesuai dengan penetapan Zonasi Tahun 1998.

“Perlu diketahui bahwa dalam pelestariannya, KCBN Sangiran menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah yang telah diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, penanggung jawab lapangan penataan tanah di Jetiskarangpung Alex menyampaikan bahwa aktivitas pengerukan lahan sebatas reklamasi agar tanah milik warga bisa di tanami pertanian. Lantaran selama ini tanah yg tidak rata sulit dimanfaatkan utk lahan pertanian.

“Selain itu untuk armada truk yang angkut tanah galian juga akan ditutup terpal dan jalan yang dilintasi akan disiram agar tak berdebu. warga sekitar juga sudah mendapat kompensasi,” ujar dia. (*)