Fokus Jateng-BOYOLALI,- Polisi bergerak cepat, menyusul viralnya video penganiayaan oleh oknum perguruan silat PSHT. Tiga tersangka penganiayaan diamankan. Sedangkan dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga pelaku yakni, Imam Arif Rabbani alias Caplin (24 warga Desa Tawangsari, Kecamatan Teras, ia diduga sebagai inisiator aksi penganiayaan itu. Berikutnya, Bagas Saptono alias Gantul (23) dan Heri Kristanto alias Badrun (24) warga Cangkringan Banyudono. Heri merupakan residivis yang sudah lima kali mendekam dipenjara. Dia baru tiga bulan lalu keluar jeruji besi untuk kasus penganiayaan. Sedangkan dua orang DPO merupakan warga Kecamatan Teras dan Klaten yakni Dn dan Penceng.
Aksi penganiayaan itu terjadi di Dusun Kerten Desa/Kecamatan Banyudono pada Jumat 2 Agustus dinihari. Sedangkan korban merupakan warga Dusun Sambirejo, Winong, Boyolali, Irfan Adi Pratama (19).
“Peristiwa itu terjadi pada 2 Agustus lalu pukul 02.00 di Dusun Kereten, Desa/Kecamatan Banyudono. Kejadian bermula saat korban bertemu pacarnya, Mita, yang merupakan srikandi PSHT,”papar Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga Buana Dipta dalam keterangan persnya, Rabu 7 Agustus 2024 di Mapolres setempat.
“Setelah bertemu, Mita menghubungi salah satu pelaku yang merupakan warga PSHT. Korban ditanya oleh pelaku Caplin terkait pengakuan korban sebagai warga PSHT. Sementara korban bukan warga PSHT. Korban juga ditanya terkait prosesi pengesahan PSHT, namun, korban tidak dapat menjelaskan. Dan yang memvideokan itu pacarnya korban dan satu lagi pacarnya tersangka,” kata Kapolres.
Kemudian oleh tersangka Arif, korban diajak ke tempat latihsn di Dusun Kerten untuk membuat surat pernyataan permintaan maaf dan kesanggupan untuk mengikuti latihan. Korban pun membaca surat itu dihadapan warga PSHT lainnya.Namun usai membaca pernyataan, korban langsung dikeroyok.
“Akibat dari peristiwa itu korban mengalami luka memar, lecet serta bagian tubuh di punggung, kepala dan kedua tangan. Korban juga merasa pusing dan sesak diulu hati dan setelah kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Boyolali.”
Berdasarkan hasil penyelidikan didukung visum et repertum terhadap korban. Ketiga tersangka langsung diamankan pada Selasa 6 Agustus 2024. Kasus pun naik ke proses penyidikan.
“Masih ada dua orang yang menjadi DPO saat ini masih dalam pengejaran yaitu Dn alias Tompel dan Pc alias penceng. Kami mengimbau keduanya agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Apabila tidak menyerahkan diri akan kami ambil tindakan tegas,” ungkap kapolres. (**)