Diduga Tidak Berizin, 3 Tower BTS di Boyolali Disegel Satpol PP

Fokus Jateng – Boyolali,-Pemkab Boyolali melalui petugas Satpol PP menyegel tiga tower Base Transceiver Station (BTS) yang tidak memiliki izin. sebelum dilakukan penyegelan, pemilik tower telah diberikan surat peringatan, namun tidak direspon.

Kasi Penindakan, Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono mengatakan ketiga tower yang berdiri melanggar peraturan karena tidak memiliki izin. Pihaknya sudah melayangkan surat peringatan. Namun, tidak ditanggapi hingga akhirnya disegel.

“Hari ini, ada dua tower yang kami segel di wilayah Kecamatan Sawit. Dan satu lagi akan menyusul disegel, lokasinya di luar wilayah Sawit,” ujar Tri Joko Mulyono, Selasa 13 Agustus 2024.

Dijelaskan, penyegelan dilakukan tak hanya dengan pemasangan pita kuning. Namun sekaligus juga penghentian operasional sementara. Yang mengagetkan, tower itu sudah beroperasi selama satu tahun.

“Penyegelan ini ada proses yang dilakukan, baik itu melalui surat dan sebagainya, dan ini adalah tahap terakhir dari ketegasan kita yaitu penyegelan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebelumnya ada laporan dari warga menyebutkan bahwa tower itu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pihaknya kemudian mencari informasi terkait perizinan.

“Dan benar, tower BTS itu belum ada PBG-nya.”

Pihaknya lalu berusaha melacak pemilik tower itu. Kemudian sesuai aturan yang ada, pihaknya melakukan klarifikasi. Ternyata tak ada niat baik dari pemilik tower. Selanjutnya, diterbitkan surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3 karena pemilik mengabaikannya.

“Memang ada pihak yang datang mengaku penangungjawab tower itu, namun tak bisa menunjukkan bukti tertulis.”

Satpol PP dalam kesempatan terakhir juga mengingatkan agar pemilik atau pengelola tower menghentikan operasional secara mandiri. Serta diminta untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan.

“Namun, ketentuan itu diabaikan. “Sehingga, kami terpaksa menyegel tower tersebut. Namun demikian, jika nantinya izin sudah lengkap, maka segela akan kami buka.”

Menurut Tri Joko, tower BTS yang tak berizin merugikan masyarakat dan Pemkab Boyolali. Pasalnya, jika sampai terjadi kecelakaan semisal tower roboh, maka masyarakat juga yang akan dirugikan.

“Pemkab Boyolali juga tidak mendapatkan pemasukan dari pembayaran retribusi.”

Diakui, Boyolali memang pro investasi, tetapi aturan tetap harus dipatuhi. ”Artinya, Pemkab membuka selebar- lebarnya investor untuk menanamkan modal atau investasi di wilayah Boyolali. Namun tetap harus mematuhi aturan yang ada.”

Ia mengimbau kepada pemilik tower apabila melanggar akan ditindak. “Siapapun pemiliknya, siapapun di belakangnya, apabila melanggar langsung tindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.(**)