Tim Penasehat Hukum bawa Kasus 4 Pesilat, ke Polda Jateng   

Fokus Jateng- BOYOLALI, – Seiring dilakukannya gugat praperadilan, tim penasehat hukum 4 pesilat tersangka kasus penganiayaan terhadap Ahd, remaja di Ngemplak, Boyolali, juga membawa kasus ini ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jateng.

 

” Bukan bermaksud untuk menyerang (Kepolisian), kita hanya ingin menggunakan wadah yang ada (Praperadilan, Itwasda, Propam) ketika ada penyidik yang keliru dalam penanganan perkara,” ujar Syarif Kurniawan, ketua tim penasehat hukum. Jumat 16 Agustus 2024 petang.

Diakuinya ada sejumlah kejanggalan terkait manajemen proses penyidikan yang dilakukan Polres Boyolali, dalam proses penyelidikan dan penyidikan 4 kliennya. Dia mencontohkan, dalam perkara ini, 2 tersangka merupakan anak dibawah umur. Seharusnya, anak yang berhadapan dengan hukum harus didampingi, baik oleh orang tua atau penasihat hukum.

” Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) memang ada tandatangan pengacara. Tapi (pengacara) belum mendapatkan kuasa dari orang tua. Karena keduanya anak,” jelasnya.

Selain itu, masih ada sejumlah kejanggalan lain. Hal itu pun sudah diserahkan ke Itwasda Polda Jateng. Agar dapat dilakukan kajian untuk menentukan tindak lanjutnya.

” Ini sebenarnya kebenaran prosedur penyidikan itu kita uji.”

Terpisah, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

“Ya, Insyaallah. Kita persiapkan (hadapi gugatan praperadilan itu),” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, diwawancarai usai mengikuti sidang paripurna mendengarkan pidato presiden pada sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT ke-79 Proklamasi Kemerdekaan RI di gedung DPRD Boyolali, Jumat.

Disinggung adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan di Polres Boyolali, Kapolres mengatakan hal itu bisa ditanyakan ke yang mengajukan praperadilan atau pihak tersangka. Pihaknya menyatakan akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut.

“Kita persiapkan dengan baik. Nanti kita lihat dulu, kita persiapkan dulu,” tegasnya.

Untuk diketahui, Gugatan Praperadilan ini untuk penetapan tersangka atas nama Rizal Saputra alias Kecu (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19). Penasehat hukum tersangka menilai penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak cukup bukti. (**)