Ini Tanggapan Kapolres Boyolali Terkait Laporan ke Itwasda Polda Jateng

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng- BOYOLALI,- Menanggapi adanya gugatan praperadilan dan pelaporan ke Itwasda Polda Jateng oleh tim penasehat hukum 4 pesilat, Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, mempersilakan kepada tim penasehat hukum para pesilat untuk melapor. Disisi lain Yoga menganggap langkah tim penasehat hukum tersangka ini bagian dari fungsi kontrol.

” Ya kita persiapkan saja dengan baik, untuk membuktikan dari Polres, Satreskrim khususnya telah melakukan penyidikan secara profesional,” kata Yoga, usai menghadiri upacara detik-detik Proklamasi di Alun-alun Kidul Boyolali, Sabtu 17 Agustus 2024.

Ia menambahkan, praperadilan yang bisa disaksikan menjadi wadah tepat untuk membuktikan proses penanganan perkara ini sudah sesuai prosedur.

” Nanti kan bisa dilihat pada saat persidangan. Ya sudah sesuai prosedur itu semua,”kata Kapolres.

Sebelumnya tim penasehat hukum mewakili empat pesilat tersangka penganiaya remaja Ngemplak Boyolali yang mengakibatkan korban meninggal dunia melapor ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jateng, Jumat (16 Agustus).

Tidak hanya itu, pada Kamis (15 Agustus) mereka juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

” Bukan bermaksud untuk menyerang (Kepolisian), kita hanya ingin menggunakan wadah yang ada (Praperadilan, Itwasda, Propam) ketika ada penyidik yang keliru dalam penanganan perkara,” ujar Syarif Kurniawan, ketua tim penasehat hukum. (**)