Satresnarkoba Polres Boyolali Tangkap Tersangka Narkoba

Fokus Jateng- BOYOLALI,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali menangkap seorang yang diduga terlibat narkotika  golongan I jenis sabu di kawasan Siswodipuran, Boyolali.
Kapolres Boyolali AKBP Muhammad yoga melalui Kasatres Narkoba AKP Sugihantoro, saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Masyarakat melaporkan bahwa kawasan sekitar Pasar Burung Ngebong, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, sering dijadikan tempat transaksi narkoba, terutama pada pagi hari. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Boyolali segera melakukan pendalaman penyelidikan dengan melakukan pengawasan intensif di lokasi sesuai informasi.
AKP Sugihantoro mengungkapkan, hingga pada kamis malam, tim unit II Satres Narkoba Polres Boyolali yang tengah melakukan patroli dan monitoring pelaksanaan giat masyarakat memperingati HUT ke 79 RI di wilayah  kelurahan Siswodipuran mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai seorang pria yang berhenti dengan sepeda motornya di pinggir jalan dekat tanah kosong. Pria tersebut terlihat berjalan menuju pohon pisang di tanah kosong tersebut dan diduga mengambil sesuatu kemudian kembali ke sepeda motornya.
Berbekal informasi tersebut unit II yang telah terbagi tugasnya berhasil melakukan pembuntutan dan pemantauan terhadap gerak-gerik remaja tersebut.
Belakangan diketahui, pria yang diduga terlapor berinisial MHA (19) warga  Magelang kota, oleh petugas diamankan pada hari Jumat 16 Agustus 2024 sekira pukul 09.17 wib,  selanjutnya dilakukan penggeledahan badan  dan petugas  menemukan barang bukti berupa tiga paket serbuk kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 10,16 gram, 10,15 gram, dan 10,14 gram.  “Barang bukti tersebut ditemukan di dalam plastik klip bening yang dibungkus dengan kertas tisu dan diisolasi warna merah dengan tulisan fragile,” katanya   pada Senin 19 Agustus 2024.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp250.000,  yang di duga sebagai uang jasa kurir, satu unit handphone merek OPPO type A9 warna putih kombinasi hijau, serta sepeda motor Yamaha type FIZ R warna hitam kombinasi putih yang digunakan oleh tersangka.
Dihadapkan petugas, lanjut Sugihantoro, tersangka MHA juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa Mapolres Boyolali guna menjalani serangkaian penyidikan.
Hasil gelar perkara awal dipimpin langsung kasat Resnarkoba dengan menghadirkan Terlapor, penyidik, Ka SPKT dan Propam berkesimpulan bahwa perbuatan terlapor terpenuhi unsur tindak pidana Narkotika sebagai mana  diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman berat karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram,” ujarnya. (ist/**)