Polres Boyolali Ungkap Kasus Maling Motor

Fokus Jateng-BOYOLALI,– Tim Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima kepolisian pada 19 Agustus 2024, menyusul hilangnya sebuah sepeda motor milik warga Boyolali.

Peristiwa bermula pada Kamis, 20 Juni 2024, ketika Tito Sarjono, warga Boyolali, memarkir sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam di depan toko baju Tantinuku pada siang hari. Karena terburu-buru saat berbelanja, Tito lupa mencabut kunci motornya. Setelah selesai berbelanja, ia terkejut, tidak mendapati sepeda motornya ditempat parkir. Meskipun telah berusaha mencari informasi dari saksi di sekitar lokasi, termasuk dari karyawan toko Ana Latifah Rahmawati, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Tito mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000 akibat kejadian ini.

Setelah hampir tiga bulan berlalu tanpa adanya perkembangan berarti, Tito akhirnya melaporkan kehilangan tersebut secara resmi ke SPKT Polsek Ngemplak pada 19 Agustus 2024, setelah ada indikasi keberadaan sepeda motornya yang hilang.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan intensif. Usaha mereka membuahkan hasil ketika Tim Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengidentifikasi pelaku yang berinisial AS (35), seorang warga Surakarta, sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga melalui Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi, mengonfirmasi bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Boyolali, dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy yang dicuri juga berhasil ditemukan dan diamankan.

Menanggapi pengungkapan kasus ini, AKP Arif Mudi menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Boyolali untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap keamanan lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga kendaraan pribadi dari potensi pencurian. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dikunci dengan aman, bahkan sebaiknya menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan. Jangan biarkan kelalaian kecil seperti meninggalkan kunci di kendaraan menjadi peluang bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya. (**)