Kuasa Hukum Pesilat : Ada Kejanggalan Jeda Waktu Terjadinya Penganiayaan dan Meninggalnya Korban

 

Fokus Jateng-BOYOLALI,- Seratusan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Mengendarai sepeda motor, mereka memenuhi bagian depan sisi utara PN Boyolali. Mereka bermaksud memberikan dukungan pada terdakwa dalam Kasus anak berhadapan dengan hukum yakni RM (17) dan LAR (16). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, karena dinilai melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Jumat 23 Agustus 2024.

Hanya saja, sebagian besar massa terlambat datang, karena sidang anak digelar secara tertutup itu dengan agenda pembacaan nota keberatan dari kedua terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU), sudah dilaksanakan.

Sementara, Tim LKBH PSHT Pusat, merasa ada kejanggalan dengan jeda waktu terjadinya penganiayaan dan meninggalnya korban. Dijelaskan, ada hal yang masih meragukan dari kasus penganiayaan ini. Dari fakta-fakta yang ada, RM dan LAR bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban anak pada tanggal 14 Juli. Namun, pada 26 Juli hanya RM terdakwa yang ikut melakukan penganiayaan terhadap korban bersama dua tersangka dewasa lainnya. Hanya saja ada rentang waktu, antara perbuatannya dengan waktu meninggalnya korban. Korban ditemukan meninggal dunia di rumah neneknya, pada 30 Juli.

” Faktanya kejadiannya pada tanggal 14 dan 26 (Juli). Tanggal 14 itu berdua (RM dan LAR) . Tanggal 26 itu LARnya ga ada,” kata Tim Kuasa Hukum, Sarif Kurniawan saat ditemui usai sidang.

Dengan demikian, pihaknya meminta JPU yang mendakwa dua kliennya untuk membuktikan. Sebab, dalam dakwaannya, JPU hanya menyampaikan peristiwa yang terjadi pada tanggal 14 dan 26 Juli lalu 30 Juli saat ditemukannya korban meninggal dunia.

“Dakwaan itu tidak Jelas, JPU tidak menguraikan bagaimana ceritanya korban ini meninggal, serta apa hubungannya dengan para terdakwa ini, terputus tidak diuraikan, tapi langsung menyebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum, dan tentu beberapa hal yang telah kami tuangkan dalam Nota Keberatan (Eksepsi),” kata Sarif.

Menurutnya, hari ini untuk kedua kalinya sidang digelar, setelah sidang pertama pada Rabu 21 Agustus 2024. Dalam sidang sebelumnya, JPU mendakwa RM dan LAR dengan dakwaan alternatif subsideritas.

RM dan LAR didakwa dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak, Junto pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP. Kemudian dakwaan subsidernya, pasal 80 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan untuk dakwaan alternatifnya yakni pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP. Subsider pasal 170 ayat 2 kesatu KUHP.

Menurut Tim Kuasa Hukum, Sarif Kurniawan, penerapan pasal 170 KUHP itu tak tepat. Pasalnya, pelaku dan korban merupakan anak dibawah umur. Seharusnya, JPU hanya menggunakan undangan -undang perlindungan anak saja. Tak perlu lagi menerapkan kitab undang undang pidana umum.

Namun, jaksa juga menggunakan menerapkkan pasal 170 KUHP.

” Sehingga menurut hemat kami (pasal) ini, mubazair. Ketika jaksa menggunakan pasal di KUHP. Ini peradilan anak,” kata Sarif.

Sementara itu, Juru Bicara PN Boyolali, Lis Susilowati mengatakan persidangan yang kedua dengan agenda penyampaian keberatan dari Penasihat Hukum (PH) para Anak. Sidang selanjutnya ditunda hari Senin tanggal 26 Agustus 2024.

” Sidang selanjutnya ditunda hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas keberatan dari PH Para Anak,” katanya. (**)