Polres Boyolali Tangkap Tiga Pelaku Judi Togel

 

Fokus Jateng-BOYOLALI,– Satreskrim Polres Boyolali menangkap tiga pelaku judi jenis togel di Dukuh Sambi Rt. 003/Rw. 003, Desa Klari, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.

“Ini sebagai komitmen Polres Boyolali yang masih tegak lurus menindak tegas pelaku perjudian di Boyolali seperti judi togel ini,” kata Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga melalui Kasatreskrim Iptu Joko Purwadi, saat dikonfirmasi wartawan. Sabtu 24 Agustus 2024.

Kejadian berawal pada Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB Team Resmob Unit 1 Pidum Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dukuh Sambi Rt. 003/Rw. 003, Desa Klari, Kecamatan Karanggede, ada kegiatan perjudian jenis togel. Kemudian anggota tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut dan benar bahwa terdapat kegiatan perjudian jenis togel di Rumah salah satu pelaku kemudian Tim Resmob Polres Boyolali mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Polres Boyolali guna proses lebih lanjut.

“Pada saat itulah, Selasa, para pelaku langsung diamankan. Jadi penangkapan pelaku ini dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap maraknya kasus tersebut terjadi di lingkungannya, ” tegas Kasat Reskrim.

Dalam kasus tersebut ada tiga pelaku inisial DR (51), SN (71) dan JN (42), berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 74 ribu. 2buah buku tulis rekapan, 1 buah bolpoin warna kuning dan 1 buah Handphone warna hitam merk Redmi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang dugaan tindak pidana perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun.

Dari pengungkapan ini, polisi berharap masyarakat setempat ke depannya dapat berkolaborasi dengan dengan kepolisian untuk memberantas perjudian.

Kepada masyarakat, dia meminta agar memberikan informasi jika melihat atau mengetahui aktivitas perjudian atau tindakan pidana di lingkungan sekitar atau menyampaikan melalui layanan call center 110.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat mengenai transaksi perjudian akan ditindaklanjuti oleh Polres Boyolali.” (**)