Fokus Jateng-BOYOLALI,- Pelaku pencurian dompet berisi kartu ATM berinisial Ra (24) seorang karyawan asal Andong Boyolali akhirnya diringkus Polisi. Sedangkan korban dalam kasus ini seorang perempuan bernama Putri Wulandari (20) asal Dukuh Grenjeng, Sambi, Boyolali.
Adapun kronologis singkat kejadian, menurut keterangan tertulis Kasi Humas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto, berawal pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, korban menyimpan dompet coklat di dalam jok sepeda motor Honda Vario miliknya. Motor tersebut ia parkir di tempat kerjanya, yakni perusahaan kayu lapis yang berada di Trosobo Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Jawa Tengah.
“Dompet itu tersebut berisi KTP, ATM dari PT Bank Rakyat Indonesia, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu,” kata Arif.
Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, korban baru menyadari bahwa dompetnya hilang. Selain itu, korban juga mendapatkan notifikasi m-Banking berisikan penarikan uang di rekening melalui tarik tunai ATM korban.
“Setelah memeriksa melalui aplikasi M-Banking, korban mendapati saldo rekeningnya sebesar Rp9.400 ribu telah ditarik melalui mesin ATM. Atas Kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sambi,” paparnya. Minggu 25 Agustus 2024.
Dia melanjutkan, berdasarkan laporan dari masyarakat pada Jumat 23 Agustus 2024 malam tentang adanya pencurian, kemudian Polsek Sambi dan Tim Resmob segera mendatangi TKP, melakukan olah TKP dilanjutkan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku juga karyawan setempat. Pada Sabtu 24 Agustus 2024, Polisi berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumahnya.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Sambi untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Dia mengatakan, dari hasil introgasi, pelaku mengakui melakukan pencurian dompet berisi kartu ATM dan KTP yang disimpan oleh korban di dalam jok motor, beberapa saat setelah motor korban diparkir.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam, Nopol AD 5281 LD sebagai sarana pelaku. 1 unit sepeda motor Honda Kharisma, Nopol AD 3584 JS, diduga hasil Kejahatan. Uang tunai sebesar Rp.3juta, 4 lembar struk pengambilan uang hasil tindak pidana. 1 buah ATM BRI milik Pelaku.
Atas perbuatannya Pelaku bisa dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (**)