Fokus Jateng-BOYOLALI,- Kasus penganiayaan terhadap remaja, AHD (16) warga Ngemplak, Boyolali, terus bergulir. Dua tersangka Rizal Saputra (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali, Senin 26 Agustus 2024.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Boyolali, Perwira Putra Bangsawan, mengatakan pelimpahan tahap II ini dilakuan secera berkas berita acara pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu telah dinyatakan P21 atau lengkap.
“Perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini, untuk P21 -nya kita sudah keluarkan itu hari Jumat. Kita nyatakan berkas itu lengkap. Selanjutnya pada hari ini kita laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.”
Sedangkan proses selanjutnya, pihaknya memiliki waktu 20 hari penahanan. Dalam 20 hari itu atau sebelum 20 hari, berkas kedua tersangka ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Boyolali, untuk dilakukan penuntutan.
Disinggung, tentang gugatan praperadilan yang dilakukan oleh kedua tersangka, Perwira menyatakan, hal itu tidak mempengaruhi proses di Kejaksaan.
” Praperadilan itu merupakan ranah dari Polres Boyolali dan PN Boyolali,”katanya.
Kendati demikian, praperadilan akan gugur jika dakwaan dibacakan di sidang Pengadilan.
“Jadi, dalam hal ini berkas sudah kita limpahkan ke PN, kemudian PN sudah menetapkan hari sidangnya. Kemudian pada saat dakwaan dibacakan, pada saat itu untuk praperadilannya gugur.”
Terpisah, tim kuasa hukum kedua tersangka, yakni Dwi Prasetyo Wibowo, membenarkan adanya pelimpahan tahap II kedua kliennya. Dari Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Boyolali.
Disisi lain, Dwi berharap proses gugatan praperadilan untuk penetapan tersangka Rizal dan Tegar tersebut tetep bisa dilaksanakan. Rencananya sidang praperadilan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2024 nanti.
“Harapan kami adalah tetap bisa dilaksanakan Praperadilan. Artinya dari penegak hukum juga memberi kesemapatan kepada kami, hak kami sebagai kuasa hukum tersangka itu menguji, apakah proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian itu sudah sesuai dengan prosedur hukum atau belum. Baik penangkapannya maupun penetapan tersangkanya. Ini bisa kita uji, bisa kita kontrol melalui proses praperadilan,” pungkasnya. (**)