Majelis Hakim Tolak Eksepsi Oknum Pesilat Terdakwa Kasus Penganiayaan di Boyolali

Juru Bicara PN Boyolali, Tony Yoga Saksana. (yull/Fokusjateng.com)

 

Fokus Jateng-BOYOLALI-Sidang kasus penganiayaan AHD (16) oleh oknum pesilat kembali digelar di Pengadilan Negeri Boyolali pada Selasa 27Agustus 2024. Agenda sidang adalah adalah pembacaan putusan sela. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menolak eksepsi dua pesilat di bawah umur yang menjadi terdakwa kasus tersebut. Majelis hakim berpendapat, keberatan atau eksepsi kuasa hukum anak yang berhadapan dengan hukum itu tak beralasan menurut hukum.

“Sehingga dinyatakan tidak diterima keberatannya. Sebagai konsekuensinya, maka sidang dilanjutkan. Dalam hal ini, proses persidangan selanjutnya adalah pembuktian dari penuntut umum ataupun terdakwa dan penasihat hukumnya,” kata Juru Bicara PN Boyolali, Tony Yoga Saksana.

Majelis hakim berpendapat, secara formil berkas perkara yang diajukan JPU sudah terpenuhi. Menurut Tony, salah satunya bahwa anak tidak didampingi penasihat hukum dalam proses penyidikan. Namun, saat majelis hakim memeriksa berkas perkara ternyata ada penasihat hukum yang ditunjuk, berita acara, dan lain-lain. Begitu pula dengan dakwaan JPU yang menjadi keberatan penasehat hukum, menurut majelis sudah sesuai ketentuan secara formil.

“Semua sudah sesuai dengan ketentuan secara formil karena yang dibahas dalam keberatan bukan tentang pokok perkara tapi soal surat dakwaan penuntut umum,” katanya.

Majelis hakim selanjutnya akan memeriksa pembuktian dari dua belah pihak. Pertama, majelis hakim akan memberikan JPU untuk membuktikan LAR dan RM ikut melakukan penganiayaan sesuai yang didakwakan. Setelah JPU, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada kuasa hukum LAR dan RM juga membuktikan.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum RM dan LAR, Sarif Kurniawan tak bisa berbuat banyak atas putusan mejelis hakim ini. Meskipun berbeda pendapat dengan hakim tapi pihaknya tetap menghormati atas putusan sela ini. Seperti penulisan undangan-undangan pelindung terhadap anak dalam surat dakwaan JPU yang dianggap sebagai kesalahan penulisan saja.

” Akan tetapi hakim masih mentolerir terhadap penulisan itu (dalam surat dakwaan). Katanya hanya salah pengetikan. Sebenarnya mau merasa keberatan, (tapi) mau gimana lagi. Majelis sudah memutuskan seperti itu,” kata Sarif.

Pihaknya pun akan mengikuti putusan tersebut untuk mengikuti persidangan berikutnya. Bahkan pihaknya sudah menyiapkan saksi dan bukti untuk membuktikan jika kliennya tak seperti dengan apa yang didakwakan JPU. (**)